Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani ditangkap oleh jajaran Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan kronologi dari jajaran Polres Serang Kita, dia ditangkap saat sedang bersama seorang anak. Adapun penyidik Satreskrim Polres Serang Kota bersama tiga polwan membawa keduanya ke dalam mobil hitam dan langsung menuju Mapolresta Serang Kota dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan, penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani harus dilakukan untuk melanjutkan kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka NM. Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota dengan membawa tiga personel polwan dan dilaksanakan secara persuasif," kata dia.
Sebelum menangkap dan membawa Nikita Mirzani, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota terlebih dulu menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani.
Polisi juga memastikan Nikita Mirzani kerap mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Shinto menerangkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Nikita Mirzani pada Senin 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 25 Juni 2022.
"Direspon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022, namun tersangka NM juga tidak hadir di hadapan penyidik," jelas dia.
Saat ini Nikita Mirzani sudah berada di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, namun dia mau memberikan keterangan kepada penyidik, jika pengacaranya sudah mendampinginya.
Polisi pun memastikan hak tersangka akan dipenuhi.
"Penyidik berkewajiban memenuhi hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM," kata Shinto.
Â
Masih Tunggu 1x24 Jam
Polisi belum memutuskan apakah bakal menahan artis Nikita Mirzani atau melepasnya usai dijemput paksa atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Merujuk pada KUHP, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukkan langkah selanjutnya. "Masih terlalu dini kalau malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak tersangka NM," kata Shinto dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani dijemput paksa oleh Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB. Upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.
Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengendepakan sikap humanis.
"Kami menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar dia.
Â
Advertisement
Tak Kooperatif
Shinto mengungkap pertimbangan penjemputan paksa Nikita Mirzani karena menunjukkan sikap tak kooperatif. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (24/6/2022).
Saat itu, Nikita Mirzani meminta dijadwalkan ulang kembali pada Rabu (6/7/2022). Namun tersangka Nikita Mirzani juga mangkir dari pemeriksaan.
"Ini merupakan respresentasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan ini. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto.
Â