Sukses

Tiga Ahli Dihadirkan di Sidang Praperadilan Ketum HIPMI Mardani Maming

Kuasa Hukum Ketua Umum HIPMI Mardani Maming menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022).

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Ketua Umum HIPMI Mardani Maming menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022).

Agenda sidang yakni pembuktian dan saksi ahli dari pihak Mardani Maming.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan Aan Eko Widiarto, ahli Hukum Pidana dan Perdata Flora Dianti, dan ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kepailitan Teddy Anggoro.

Para ahli tersebut menjelaskan dan menguatkan argumen pihak Mardani Maming bahwa KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut. Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana menyebutkan, kasus tersebut murni perkara bisnis antar perusahaan.

Selain itu, para ahli yang dihadirkan ini juga akan memperkuat gugatan Mardani terkait proses penetapan tersangka disebut melanggar melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Ada ahli HTN dan Ilmu Per-UU-an, acara pidana dan perdata, serta PKPU-Kepailitan. Untuk menjelaskan KPK tidak berwenang menangani perkara ini, ada proses penyidikan yang melanggar HAM dan due process of law, dan yang terjadi adalah kriminalisasi transaksi bisnis,” kata Denny.

Dia mengungkap, Keputusan Bersama antara KPK, Polri, dan Kejaksaan tahun 2012 sempat diungkapkan ahli. Ahli menyebut KPK tidak dapat memproses perkara yang sama, apabila institusi lain sudah memproses perkara itu.

"Doctor Aan menegaskan pemaknaan pasal 50, KPK tidak berwenang menangani perkara mardani H. Maming karena sudah ada penanganan perkara yang sama di Kejaksaan Agung," kata Denny.

Menurutnya, ahli menyebut, apabila KPK menetapkan tersangka di awal proses penyidikan, maka proses itu salah dan status tersangka tidak sah. Menurut hukum yang berlaku, penetapan tersangka dilakukan diakhir proses penyidikan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

"Pernyataan Doctor Flora, proses dimulainya penyidikan tidak boleh menetapkan tersangka, itu ada cacat dan bisa membuat penetapan tersangka tidak sah," jelas Denny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Proses Hutang-Piutang

Saksi ahli ketiga yang dihadirkan, memaparkan proses hutang-piutang antar perusahaan dengan adanya perjanjian yang dibuat, maka itu masuk ke dalam perdata.

"Terakhir tadi ada Teddy Anggoro, mengungkapkan ini adalah murni transaksi bisnis, hutang-piutang yang dimiliki perusahaan diakui piutang yang sah dan pembuktian hukumnya sempurna masuk dalam ranah perdata," jelas Denny.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 22 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi atau ahli dari pihak KPK.

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

 

3 dari 3 halaman

Jadi Tersangka

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

 "Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.