Sukses

KPK Bawa 100 Dokumen dan 2 Ahli Hadapi Praperadilan Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sekitar 100 dokumen dalam menghadapi gugatan praperadilan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sekitar 100 dokumen dalam menghadapi gugatan praperadilan Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming. Sidang lanjutan praperadilan akan digelar hari ini, Jumat (22/7/2022).

Agenda sidang yang akan berlangsung di PN Jakarta Selatan ini yakni pengajuan bukti dan ahli dari KPK.

"Tim biro hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Selain dokumen, KPK juga bakal menghadirkan dua saksi ahli untuk memperkuat bahwa tindakan KPK menjerat Mardani Maming sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"KPK juga hadirkan dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli perbankan yang akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini," kata Ali.

Ali mengatakan, pihaknya yakin hakim praperadilan akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan KPK sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur.

"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambangan ini. Dimana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting bagi hajat hidup masyarakat," kata Ali.

"Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bisa menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau," Ali menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijerat Kasus Suap hingga Gratifikasi

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.