Sukses

Pimpinan KPK Sindir Etika Bambang Widjojanto yang Bela Mardani Maming

Piminan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming.

Liputan6.com, Jakarta - Piminan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto yang menjadi kuasa hukum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut secara etika apa yang dilakukan Bambang tepat.

"Secara etika yang bersangkutan kan dulu pernah menjadi pimpinan di sini. Kemudian yang bersangkutan menjadi pengacara terhadap sesorang yang kita tetapkan sebagai tersangka di sini. Menurut etika, ya, rasa-rasanya enggak pas saja kalau menurut saya," ujar Alex dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Alex menampik dalih etika itu menjadi dasar pihaknya tak mau berhadapan dengan Bambang Widjojanto dalam sidang praperadilan Mardani Maming. Namun, menurut Alex, pihaknya memang merasa keberatan Bambang Widjojanto menjadi pembela Mardani.

Sebelumnya, KPK menyebut adanya konflik kepentingan dengan ditunjuknya Bambang Widjojanto menjadi kuas hukum Ketum HIPMI Mardani H. Maming.

Menurut tim biro hukum KPK Ahmad Burhanuddin, adanya konflik kepentingan lantaran Bambang merupakan mantan pimpinan KPK. Ali menegaskan, mantan pimpinan KPK merupakan bagian dari lembaga antirasuah.

"Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Ahmad di PN Jaksel, Rabu (20/7/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hubungan Hukum

Ahmad menyebut, meski Bambang sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK, namun antara KPK dan Bambang masih memiliki hubungan hukum. Pasalnya, KPK memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terhadap Bambang.

"Yang bersangkutan sebagai mantan pimpinan KPK masih berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan keamanan dari termohon (KPK)," kata Ahmad.

Dia merasa heran lantaran Bambang yang masih mendapatkan perlindungan hukum dari KPK kini malah membela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.

"Di sisi lain yang bersangkutan justru menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.