Sukses

Ada Pelanggaran, Pengacara Minta Polisi Hentikan Kasus Nikita Mirzani

Pengacara Nikita Mirzani, Fuad Bachmid meminta polisi menghentikan kasus terhadap kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum atau pengacara Nikita Mirzani, Fuad Bachmid meminta polisi menghentikan kasus terhadap kliennya. Hal ini karena artis yang akrab disapa Nyai itu mengaku sudah menerima surat dari Div Propam Mabes Polri, mengenai pelanggaran etika Polri dalam penanganan kasus tersebut.

Adapun, artis Nikita Mirzani ditangkap Polres Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

"Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," kata Fuad Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/07/2022).

Fuad juga meminta perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra, bisa ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kami minta (Polresta Serang Kota) untuk tidak tangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Silahkan ditangani oleh Polda Metro atau Bareskrim, itu yang kami inginkan," terangnya.

Seluruh permintaan pihak Nikita itu dengan alasan para penyidik tengah diperiksa oleh Div Propam Mabes Polri dan telah dinyatakan melanggar etika kepolisian. Jika tetap dilanjutkan oleh Polresta Serang Kota, Fuad curiga penanganannya tidak akan profesional dan netral.

"Supaya netral, Nikita minta perkara ini netral dan tidak ditangani Polresta Serang Kota," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Polisi Sebut Nikita Mirzani Tidak Kooperatif

Polisi membeberkan, penjemputan paksa dilakukan Polres Serang Kota lantaran ibu tiga anak itu tidak pernah memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," begitu isi siaran Pers Polda Banten yang diterima awak media, Kamis 21 Juli 2022.

Tak hanya itu, sikap mantan istri siri Dipo Latief yang kurang baik juga menjadi alasan Polresta Serang Kota melakukan penjemputan paksa. Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif dalam masalah ini.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tulis mereka.

 Penjemputan paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, dengan membawa surat perintah penangkapan. Setelah itu pihaknya langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota.

"Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," tulisnya lagi.

3 dari 3 halaman

Polisi Tangkap Nikita Mirzani Atas Tuduhan Pelanggaran UU ITE

Satreskrim Polres Serang Kota menangkap Artis Nikita Mirzani atas tuduhan pelanggaran ITE. Kasus ini diusut kepolisian usai menerima laporan Dito Mahendra.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menerangkan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Juli 2022.

Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengendepakan sikap humanis.

"Kami menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022). Selanjutnya, kata Shinto ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022.

"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," tandas dia.