Sukses

Diizinkan Kampanye Politik di Kampus, PDIP: Kami Tunduk Aturan Main KPU

Hasto mengatakan, PDI Perjuangan masih menunggu aturan tersebut ditetapkan secara resmi. Karena, lingkungan kampus seperti lingkungan TNI/Polri menjadi tempat netral.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kampanye politik dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi. Dengan catatan, memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan. 

Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa partainya siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU. Termasuk, kebijakan kampanye politik di lingkungan kampus. 

"Saya ingin tegaskan ketika KPU di dalam diskursus yang disampaikan ingin mendorong kampanye di kampus, ya bagi PDI Perjuangan kita ini kan partai politik peserta pemilu, sehingga kami tunduk pada regulasi ya g ditetapkan oleh KPU," kata Hasto, di Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, PDI Perjuangan masih menunggu aturan tersebut ditetapkan secara resmi. Karena, lingkungan kampus seperti lingkungan TNI/Polri menjadi tempat netral. 

Kendati demikian, dia kembali menegaskan bahwa PDIP sebagai peserta pemilu akan tunduk dan mengikuti regulasi dari penyelenggara pemilu dengan disiplin. 

"Sampai hal tersebut nanti dijabarkan di dalam keputusan politik, karena selama ini kampus menjadi satu tempat yang netral sama dengan TNI/Polri tempat yang netral tidak dilakukan tempat kampanye, demikian pula tempat-tempat ibadah, kita harus hormati," ucapnya. 

 

2 dari 2 halaman

Syarat Kampanye di Kampus

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.  

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, dikutip Jumat (22/7/2022). 

Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya.

Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu. 

"Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh," tambahnya.

 

 

Reporter: Alma Fikhasari 

Sumber: Merdeka.com