Liputan6.com, Jakarta Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan dilakukan penahanan. Sebab Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan.
Adapun Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan bekas politikus Partai Demokrat Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Baca Juga
"Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka. Terkait apakah Roy ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih menjalani pemeriksaan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.Postingannya ini viral di media sosial. Zulpan mengatakan, kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain ada 8 orang," ujar dia.
Zulpan menerangkan, status Roy Suryo berubah berdasar dua alat bukti yang dikantongi penyidik. "Saat ini status sebagai tersangka," ujar dia.
Polda Metro Tetapkan Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa
Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, rencananya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan politikus Partai Demokrat pada Jumat 22 Juli 2022 pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini benar sedang di periksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan dalam keterangan tertulis, Jumat.
Zulpan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait kasus ini, termasuk rencana penahanan terhadap Roy Suryo. Zulpan beralasan pemeriksaan masih berlangsung.
"Jadi masalah penahanannya nanti kita update," ujar dia
Sebelumnya, polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Roy Suryo sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Â
Advertisement
Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Roy Suryo
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret bekas Menpora Roy Suryo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya menyangkut tindak pidana menyebarkan informasi elektronik yang menimbulkan SARA, kebencian atau permusuhan baik individu ataupun kelompok yang dan atau penistaan terhadap agama.
"LP bernomor B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 20 Juni tahun 2022 dengan pelapor atas Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo. Sementara itu, satu lagi pelimpahan dari Bareskrim Polri. LP dengan nomor LP/B/0293/VI/ 2022/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Juni Tahun 2022 pelapor atas nama Kevin Wu dan terlapor atas nama pemilik akun Twitter@KRMTRoySuryo2," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Juni 2022. Â
Zulpan menyebut, penyidik telah mengadakan gelar perkara. Sehingga terbit Surat Perintah penyidikan dengan nomor SP sidik/2857/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.
"Artinya 2 laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," ujar dia.Â