Sukses

Relawan Bujuk Nikita Mirzani Agar Tak Bawa Anak Saat Masuk Penjara

Tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang terus membujuk agar Nikita Mirzani tidak membawa anak saat proses hukum.

Liputan6.com, Jakarta Tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang terus membujuk agar Nikita Mirzani tidak membawa anak saat proses hukum. Bahkan tidak mengajak anaknya masuk ke penjara jika dia ditahan.

"Nikita bilang kalau saya dipenjara, anak saya ikut dipenjara," kata relawan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang, Ani Pancani, di Mapolresta Serkot, Jumat (22/08/2022).

Ani bersama temannya sudah berkali-kali membujuk Nikita untuk tidak melibatkan anak dalam kasus hukumnya, namun sang artis enggan mengindahkan ajakan tersebut.

Bahkan relawan dari P2TP2A Kota Serang juga menawarkan agar sang anak dibawa ke rumah aman agar lebih nyaman. Namun tidak digubris oleh perempuan yang akrab disapa Nyai itu.

"Kita juga sudah menawarkan di taruh di shelter atau rumah aman, kita sudah berusaha melindungi anak, tapi tetap tidak mau," terangnya.

Ani juga bercerita kalau anak dari Nikita Mirzani sempat demam dan tidak mau makan. Mereka berjanji terus berusaha memberi pengertian kepada sang artis agar anaknya tidak dilibatkan dalam kasus hukum dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret namanya.

"Dengan kondisi anaknya ini, kita akan berusaha lagi. (Enggak mau makan) ini doang, siang ini. Anaknya enggak nangis, rewel mau tidur aja, ngantuk. Ada babysisternya ada. Tadi udah di beri obat," jelasnya.

2 dari 4 halaman

Tidur di Ruang Penyidik

Nikita Mirzani mengaku kelelahan usai beraktivitas di Jakarta, kemudian ditangkap paksa oleh polisi hingga akhirnya dibawa ke Mapolresta Serang Kota. Karenanya, proses pemeriksaan dihentikan Jumat dini hari, 22 Juli 2022 dan akan dilanjutkan siang ini.

Fuad Bachmid, selaku pengacara menerangkan kalau kliennya, Nikita Mirzani menginap dan tidur di ruang penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota bersama anaknya. Sedangkan dia pamit pulang dulu dan akan kembali ke kantor polisi pada Jumat siang, 22 Juli 2022.

"Nikita tidur di dalam sama anaknya. Ruangan penyidik ada sofa kaya ranjang gitu. Bukan di tempat tahanan gitu," kata Fuad Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/07/2022).

Fuad yang datang ke Kota Serang setelah urusannya selesai di luar kota, memilih pulang dulu dini hari tadi, sekitar pukul 03.15 wib dan akan kembali ke Polresta Serang Kota hari Jumat ini, 22 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 wib untuk kembali mendampingi kliennya.

Pria berkacamata ini menerangkan kalau artis yang kerap disapa Nyai itu dalam kondisi sehat di dalam ruang penyidik. Pemeriksaan direncanakan berlanjut hari ini, Jumat, 21 Juli 2022. Penyidik memiliki waktu 24 jam semenjak penangkapan, untuk menentukan apakah Nikita Mirzani langsung ditahan atau tidak.

"Tadi Niki sempat diperiksa tapi mungkin karena lelah dia, saya minta supaya pemeriksaan dilanjut untuk besok (hari ini) karena udah cukup malam," terangnya.

3 dari 4 halaman

Ada Pelanggaran?

Kuasa hukum atau pengacara Nikita Mirzani, Fuad Bachmid meminta polisi menghentikan kasus terhadap kliennya. Hal ini karena artis yang akrab disapa Nyai itu mengaku sudah menerima surat dari Div Propam Mabes Polri, mengenai pelanggaran etika Polri dalam penanganan kasus tersebut.

Adapun, artis Nikita Mirzani ditangkap Polres Serang Kota di Mal Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022) terkait laporan Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).

"Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan," kata Fuad Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/07/2022).

 

4 dari 4 halaman

Minta Ditangani Polda Metro Jaya

Fuad juga meminta perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra, bisa ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Kami minta (Polresta Serang Kota) untuk tidak tangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Silakan ditangani oleh Polda Metro atau Bareskrim, itu yang kami inginkan," terangnya.

Seluruh permintaan pihak Nikita itu dengan alasan para penyidik tengah diperiksa oleh Div Propam Mabes Polri dan telah dinyatakan melanggar etika kepolisian. Jika tetap dilanjutkan oleh Polresta Serang Kota, Fuad curiga penanganannya tidak akan profesional dan netral.

"Supaya netral, Nikita minta perkara ini netral dan tidak ditangani Polresta Serang Kota," jelasnya.