Sukses

Polisi: Zebra Cross untuk Citayam Fashion Week Ganggu Ketertiban Umum

Komarudin mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengambil sikap. Mengingat, para remaja menggunakan fasilitas pedestrian dan zebra cross untuk menggadakan 'Citayam Fashion Week'.

Liputan6.com, Jakarta - Peragaan busana yang dicetuskan remaja Citayam dan Bojonggede atau disebut 'Citayam Fashion Week' disorot kepolisian. Penyebabnya karena mereka menggunakan zebra cross.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, penggunanaan zebra cross sebagai tempat lenggak-lenggok Citayam Fashion Week dinilai melanggar aturan.  Komarudin menegaskan, penyebrangan jalan atau zebra cross bukan diperuntukkan untuk catwalk.

Ditambah lagi, kegiatan mereka tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.

"Untuk kegiatan catwalk di Citayam Fahsion Week, saya pastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin," kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Komarudin mengatakan, remaja Citayam dan Bojonggede awalnya memang sebatas kumpul-kumpul dan nongkrong. Itu, kata dia tidak memerlukan izin.

Seiring berjalannya waktu aktivitas yang mereka lakukan mengundang keramaian.

"Dan itu tidak memiliki izin," ujar dia 

Karena itu, Komarudin mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengambil sikap. Mengingat, para remaja menggunakan fasilitas pedestrian dan zebra cross untuk menggadakan 'Citayam Fashion Week'. 

"Ini tentunya melanggar aturan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan salah satunya termasuk ketertiban umum," ujar dia.

Komarudin mengatakan, kepolisian dalam hal ini membantu Satpol PP untuk menertibkan aktivitas mereka. Menurut dia, seandainya nanti ada pihak-pihak yang siap memfasilitas silahkan saja.

"Silahkan dicarikan tempat asalkan tidak menggangu keteriban umum," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Ganggu Ketertiban Umum

Sementara itu, Kasat Lantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta menambahkan, zebra cross maupun jalur pedestrian tidak boleh digunakan untuk kegiatan Citayam Fahsion Week. Disamping menganggu kelancaran lalu lintas juga berpotensi menganggu ketertiban umum.

"Tidak boleh menggunakan jalur jalan itu jelas menganggu arus lalu lintas," ujar dia.

Purwanta menerangkan, fungsi zebra cross dan jalur pedestrian bukan untuk kegiatan 'Citayam Fahsion Week'.

"Makanya kemarin ada penindakan. Trotoar tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun selain sirkulasi orang lalu-lalang," ujar dia.