Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menemui dokter forensik Polri yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir J atau Yoshua. Hal itu lantaran ada sejumlah temuan penting terkait luka di tubuh almarhum.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah melakukan pendalaman bersama para ahli terkait luka-luka dan penyebabnya, konstrain waktu, karakter luka, dan lain sebagainya, yang ada di tubuh Brigadir Yoshua pada Kamis, 21 Juli 2022
"Bahan-bahan yang kami gunakan adalah semua bahan yang kami peroleh, termasuk di dalamnya foto-foto dari pihak keluarga. Dalam diskusi itu memakan waktu cukup lama karena memang kita detail melihat luka, ini luka tembakan, ini luka akibat sayatan, atau kah ini akibat yang lain. Semua ruang diskusi itu kita buka kemarin," tutur Anam kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Advertisement
Anam menyebut, pihaknya bersama para dokter ahli forensik mendiskusikan konstrain waktu terjadinya luka. Bagi Komnas HAM, memiliki catatan soal ruang dan waktu peristiwa menjadi salah satu poin penting dalam pengungkapan kredibilitas hasil autopsi.
"Hasilnya adalah catatan-catatan penting yang kami dapatkan oleh tim di kami, yang itu nanti akan kami gunakan untuk salah satu bahan utama bertemu dengan dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J, ini yang akan kami lakukan minggu depan," jelas dia.
Belum Bisa Simpulkan
Namun begitu, lanjut Anam, Komnas HAM belum dapat menyimpulkan bahwa luka yang ada di tubuh Brigadir Yoshua diakibatkan oleh penyiksaan atau pun akibat lainnya. Sebab, dalam konteks HAM segala prosesnya masih berlangsung dengan tahapan yang belum lengkap.
"Dan kira-kira luka itu diakibatkan oleh apa, itu sudah kami punya catatan yang lumayan dalam. Sebenarnya kami sudah punya duluan ya, terus kami diskusikan dengan ahli yang ahli dokter-dokter forensik yang kami undang, dan ini independen dan biasa berkomunikasi dengan komnas HAM ya. Jadi kami sudah punya itu, jadi kalau ditanya kesimpulannya apa, kami belum bisa simpulkan. Tapi kami punya catatan signifikan terhadap posisi tubuh luka-luka yang ada di jenazah Brigadir J itu," Anam menandaskan.
Advertisement
Temukan CCTV
Polri melalui Divisi Humas menyatakan bahwa penyidiknya bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengaku mulai mendapat titik terang untuk mengungkap misteri kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap tim investigasi di lapangan menemukan sebuah CCTV yang diyakini dapat menjadi bukti kuat penyebab kematian Brigadir J.
“Kita sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini dan CCTV ini sedang didalami oleh tim khusus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan oleh tim khusu sudah selesai,” kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dedi beralasan, CCTV tidak akan dibuka sebelum waktunya agar informasi yang disampaikan dapat berjalan utuh. Sehingga, tim khusus yang dibentuk Kapolri Jendral Listyo Sigit dapat maksimal bekerja dalam tugasnya masing-masing.
“Jadi dia (CCTV) tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komperhensif apa yang telah dicapai Tim Khusus yang ditentukan Bapak Kapolri,” jelas Dedi.
Dedi memastikan, Kapolri Jendral Listyo Sigit memiliki komitmen kuat untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J agar kesimpangsiuran dan opini liar publik dapat terjawab dengan berdasarkan data yang akuntabel, transparan dan independen.
“Sekali lagi bapak Kapolri mendengarkan seluruh apa yang menjadi aspirasi di masyarakat dan juga komitmen dari pimpinan polri dalam rangka menjaga tim untuk menunjukkan kinerjanya yang maksimal,” Dedi memungkasi.
Penanganan Ditarik ke Bareskrim
Kamarudin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, diketahui membuat laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Laporan itu diketahui, sudah terdaftar dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, per tanggal 18 Juli 2022.
“Kami diundang penyidik dari Dirtipidum Subdit I Bareskrim Polri. Tujuan kami untuk gelar perkara dugaan awal tentang laporan kami tentang dugaan pembunuhan berencana,” kata Kamarudin kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Menanggapi hal itu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto memastikan laporan terkait sudah ditindaklanjuti. Menurut dia, pihak kepolisian bersama Kompolnas dan pihak pengacara sudah melangsungkan gelar perkara.
“Tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareksrim,“ ujar Benny saat kepada wartawan di tempat yang sana namun dalam waktu terpisah.
Benny meyakini, pemeriksaan dilakukan oleh Bareksrim Polri akan berjalan lebih efektif. Selain itu, Bareskrim juga diharapkan bisa menangani proses investigasi berdasarkan scientific crime investigation.
“Untuk memudahkan proses penanganan karena ini kasus kait-mengkait dan tentunya diharapkan kalau di sini (Bareksrim) akan jauh lebih efektif karena akan didukung dengan personel yang memadai dan juga dukungan pemeriksaan secara scientific,” jelas Benny.
Senada, Kadiv Humas Polri Irjen Deddy Prasetyo juga mebenarkan kalau laporan pihak pengacara almarhum Brigadir J sudah diterima dan dilakukan gelar perkara sore hari tadi.
“Ya (sudah dilakukan gelar perkara),” singkat jenderal bintang dua ini membenarkan.
Advertisement