Sukses

Tim Khusus Diminta Jelaskan Keterkaitan Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan akan melakukan autopsi ulang terhadap jasad Brigadir Yoshua.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih jadi perhatian publik karena dianggap banyak kejanggalan. Masyarakat menganggap kronologi kasus yang terjadi pada ajudan istri Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo  itu belum terungkap secara jelas.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak sempat menyampaikan beberapa bukti baru terkait dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan kliennya. Misalnya adanya temuan luka jerat di leher almarhum.

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Artur Josias menilai temuan tersebut bukanlah kasus baru atau tiba-tiba muncul. Namun adanya keterkaitan dengan kasus sebelumnya.

"Menurut saya perlu ada semacam bagaimana (melihat) keterkaitan hubungan, agar kasusnya ini tidak seolah-olah kasus yang berbeda. Ini kan sebagai bagian dari transparansi kasus yang selama ini dipertanyakan oleh masyarakat pada umumnya. Jadi, dibutuhkan profesionalitas juga ya dari pihak kepolisian dalam hal ini," kata Josias kepada Liputan6.com.

Dia mengharapkan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat segera menyampaikan temuan dari kasus kematian Brigadir J. Sebab transparansi temuan yang ada menjadi tantangan utama pihak kepolisian.

"Jadi, dalam transparansi itukan otomatis ada yang disebut profesionalitas dari pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini dan di dalamnya ada yang disebut dengan kebenaran secara scientific pengungkapannya. Jadi, menurut saya itu suatu bagian yang saling mendukung jika kita bicara transparasi, profesionalitas, dan pembuktian secara akademik," dia memaparkan.

Sementara itu, Polri memastikan gelar autopsi ulang terhadap jasad dari Brigadir J atau Yoshua yang tewas dalam peristiwa adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Tentunya, hal itu turut mempertimbangkan kondisi jenazah almarhum.

"Informasi yang saya dapatkan dari Katim Sidik Pak Dirtipidum, sebenarnya dari komunikasi dari Pidum dengan pihak pengacara ini kalau bisa secepatnya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).

Dia menambahkan, "Semakin cepat maka proses ekshumasi ini juga semakin baik, karena kita kalau misalnya jenazahnya sudah lama, maka tingkat pembusukan semakin lebih rusak. Kalau semakin rusak maka autopsi ulang atau ekshumasi semakin sulit."

 

2 dari 2 halaman

Komnas HAM Gali Keterangan Dokter Forensik

Menurut Dedi, sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa proses penyidikan kasus, termasuk autopsi ulang, akan melibatkan pihak eksternal yang tentunya ahli di bidangnya. Hal itu demi mendapatkan hasil yang transparan, akuntabel, juga bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan yuridis.

"Pihak eksternal berdasarkan komunikasi saya dengan penyidik maupun kedokteran forensik, ya mereka sudah berkomunikasi dengan perhimpunan kedokteran forensik Indonesia," jelas dia.

"Kemudian apabila dari pihak pengacara akan menghadirkan orang-orang ekspert yang mungkin ditunjuk dari beberapa RS, itu dipersilakan dan itu semakin bagus ya. Artinya proses ekshumasi yang akan dilakukan akan diawasi oleh berbagai pihak yang ekspert, dan hasilnya tentu akan semakin lebih baik," Dedi melanjutkan.

Meski memastikan dalam waktu dekat, Dedi belum merinci tanggal pasti dari autopsi ulang tersebut. Namun begitu, penyidik tidak akan mengambil resiko untuk menunda pelaksanaannya lantaran memperhatikan kondisi jenazah.

"Ya kita pastikan secepatnya lah. Kalau semakin cepat semakin baik," Dedi menandaskan.

Selanjutnya, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya akan menggali keterangan dokter forensik yang mengautopsi jenazah Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.

"Kami akan menggali keterangan atau mendalami keterangan dan lain sebagainya kepada dokter yang melakukan autopsi," kata Choirul Anam di Jakarta, Jumat (22/7/2022). 

Selain meminta keterangan dokter forensik tersebut, saat ini Komnas HAM juga sedang mendalami atau memproses sesuatu yang belum bisa disampaikan kepada publik.

Hal itu akan menjadi bekal Komnas HAM untuk memintai keterangan kepada divisi lain sebelumnya telah diperiksa oleh tim dari kepolisian.

Komnas HAM memerlukan dukungan dari semua pihak agar bisa bekerja secara imparsial dan independen dalam mengusut penyebab kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"Dukung Komnas HAM menjejaki fakta-fakta yang ada, baik itu foto, video, dan lain sebagainya," ujarnya.Â