Liputan6.com, Depok - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah melakukan penyegelan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Tanah Merah Cipayung, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Penutupan TPS liar berdasarkan laporan warga yang resah pembuangan sampah yang menumpuk.
Dantim Satpol PP Kecamatan Cipayung, Ikin mengatakan, penyegelan TPS liar Tanah Merah Cipayung berawal pengaduan masyarakat melihat asap pembakaran sampah. Dari laporan tersebut, Satpol PP Kota Depok menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.
“Iya TPS liar yang membuang sampah di Tanah Merah Cipayung, sehingga dilakukan penyegelan,” ujar Ikin, Jumat (22/7/2022).
Advertisement
Ikin menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat, sampah tersebut berasal dari warga luar Depok atau wilayah Bogor. Bahkan sampah tersebut diangkut seseorang menggunakan mobil terbuka untuk membuangnya di sana.
Baca Juga
“Sampah diangkut menggunakan mobil bak terbuka dan dibuang di lokasi itu,” jelas Ikin.
Ikin mengungkapkan, pembuangan sampah dilakukan oknum dikarenakan terdapat pengurus di TPS liar Tanah Merah Cipayung. Satpol PP Kota Depok telah melakukan penyegelan diseluruh area TPS liar untuk mencegah pembuangan sampah liar.
“Nantinya penyegelan ini akan ditindaklanjuti aparatur Kecamatan Cipayung,” ungkap Ikin.
Camat Cipayung, Hasanudin membenarkan penyegelan TPS liar tanah merah Cipayung. Penyegelan di lokasi TPS liar dengan area seluas 150 meter akan ditindaklanjuti Kecamatan Cipayung kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
“Kami akan segera bersurat ke DLHK untuk tindak lanjut penyegelan TPS liar,” kata Hasanudin.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Jangan Buang Sampah Sembarangan
Hasanudin menuturkan, belum mengetahui secara pasti pemilik TPS liar tersebut. Namun usai dilakukan penyegelan TPS liar, oknum pembuang sampah liar tidak kembali membuang sampah di lokasi.
“Pemilik TPS maupun tanahnya kami belum mengetahui pasti yang jelas pembuangan sampah di lokasi tersebut tidak resmi,” tutur Hasan.
Hasan menambahkan, masyarakat diharapkan tidak membuang sampah sembarangan yang menyebabkan kerugian masyarakat maupun dampak lingkungan. Masyarakat dapat membuang sampah secara resmi melalui DLHK Kota Depok.
“Warga dapat melakukan pemilahan sampah maupun membuang melalui DLHK dengan membayar retribusi,” pungkas Hasan.
Advertisement