Sukses

Kata Nikita Mirzani Setelah Dirinya Tidak Ditahan Polisi dan Hanya Wajib Lapor

Nikita Mirzani membantah jika anaknya yang menyebabkan dia tidak jadi ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali di Mapolresta Serkot.

 

Liputan6.com, Serang - Nikita Mirzani membantah jika anaknya yang menyebabkan dia tidak jadi ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali di Mapolresta Serang Kota. Nikita mengaku telah siap jika harus masuk penjara malam ini, Jumat (22/7/2022).

"Jangan fitnah lagi, nanti bikin berita gara-gara anak, Nikita dibebaskan. Saya itu udah siapa segala-galanya," ujar Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/07/2022).

Terkait Arkana yang ikut dibawa ke Mapolresta Serang Kota, Nikita mengatakan bahwa anaknya tidak bisa jauh dari sang ibu. Sehingga wajar jika sang anak menangis jika orangtuanya mengalami masalah.

Terlebih dalam kondisi bebas, Arkana dan Nikita bisa bertemu setiap saat. Berbeda kalau dirinya masuk dalam penjara, akan kesulitan berkomunikasi dengan anaknya.

"Arkana itu enggak bisa jauh dari aku, kalau enggak lihat muka saya itu dia pasti nangis. Biasanya kan kalau pergi kemana bisa komunikasi lewat handphone, video call. Kalau di sini kan handphone enggak ada, apa enggak ada, mungkin dia ada batin ya," terangnya.

Nikita mengaku anaknya sempat kaget saat dirinya ditangkap polisi. Dia juga bercerita bahwa Arkana sempat demam, beruntung dia mendapatkan bantuan dari polisi yang memeriksanya dan dibelikan obat penurun panas.

"Ibu polwannya itu baik-baik, anak ku panas deh kayaknya, terus dibeliin obat. Jadi mereka care banget, enggak ada masalah. Kalau Arkana nangis ya namanya anak kecil, enggak gimana-gimana," jelasnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Penangguhan Penahannya Diterima

Polisi menangguhkan penahanan Nikita Mirzani dengan alasan kemanusiaan. Penangguhan penahanan telah melalui surat resmi yang diajukan oleh Fahmi Bachmid, selalu pengacara Nikita.

"Ada permohonan dari penasihat hukum tersangka NM terhadap Polresta Serang Kota, untuk tersangka NM tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).

Polisi mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan. Di mana, Nikita harus menemani tiga anaknya yang masih kecil.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga anaknya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk NM tidak dilakukan penahanan," terangnya.

Karena statusnya sebagai tersangka, Nikita Mirzani hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Fahmi Bachmid, selalu pengacara, menjamin kliennya akan koperatif.

"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan ke NM dan beliau menyanggupi," jelasnya.

Â