Sukses

Mantan Pacar Jadi Otak Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Kali Cikeas

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang pelaku yang membunuh sekaligus membuang jasad seorang wanita inisial A di Kali Cikeas.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga orang pelaku yang membunuh sekaligus membuang jasad seorang wanita inisial A di Kali Cikeas.

M (19) selaku eksekutor mengajak kedua rekan D (19) dan B (19) untuk menghabisi nyawa mantan kekasih. Berdasarkan pemeriksan terungkap bahwa mereka mau ikut membantu karena dijanjikan bersetubuh dengan korban.

"Jadi untuk dua teman pelaku turut serta membantu tindak pidana pembunuhan berencana karena diiming-imingi untuk menyetubuhi korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Zulpan menerangkan, salah satu pelaku M yang merupakan mantan pacar korban sebelum pembunuhan sempat melakukan hubungan layak suami-istri dengan korban di dalam kamar sebuah Toko Bangunan di kawasan Ciracas. Sementara, kedua rekannya bersembunyi.

"Korban dan eksekutor bersetubuh dengan posisi lampu dimatikan, ketika korban mendengar ada orang lain, korban berteriak," kata Zulpan.

2 dari 3 halaman

Berontak

Zulpan menerangkan, korban memberontak usai mengetahui kehadiran rekan-rekan pelaku. Saat itulah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Setelah korban dicekik sebenarnya korban masih bersuara tapi oleh pelaku ditinggal sendiri di dalam kamar. Sedangkan mereka (para pelaku) main play stasion di luar kamar menunggu waktu subuh sebelum membuang korban dalam keadaan sudah tak bernyawa," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Posting Foto Korban

Kanit II Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menambahkan, salah satu pelaku inisial M sempat memposting foto korban di media sosial Facebook. Di situ, dibuat skenario seolah-olah korban ikut mencari korban.

"M membuat postingan berita orang hilang dengan melampirkan foto korban dan pelaku M seakan-akan mencari korban," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Â