Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19 masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.
Bertambah 363 orang terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19 pada hari ini, Jumat (13/2/2022).
Baca Juga
Hingga saat ini di Indonesia total akumulatif ada 6.725.458 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Advertisement
Kasus sembuh pada hari ini ada penambahan 471 orang. Jadi total akumulatifnya terdapat 6.557.313 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia sampai kini.
Sementara itu, angka kasus meninggal dunia bertambah 8 orang pada hari ini. Di Indonesia total akumulatif sampai saat ini ada 160.719 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis 12 Januari hingga hari ini, Jumat (13/1/2023) pada jam yang sama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia terhitung mulai Jumat 30 Desember 2022.
Dengan begitu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.
Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan, pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.
"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.
Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 sehingga pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Kendati begitu, dia meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19," ucap Jokowi.
Kemenkes Masih Konsultasi dengan WHO soal Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Balita
Sebelumnya, pemerintah belum menentukan waktu pemberian vaksin Covid-19 untuk anak di atas enam bulan. Saat ini, Kementerian Kesehatan masih berkonsultasi terkait pemberian vaksin tersebut untuk anak-anak di bawah enam tahun itu.
“Kami masih berkonsultasi dengan WHO untuk vaksinasi Covid-19 pada anak usia mulai 6 bulan ” kata Juru bicara Kementerian Kesehatan dokter Mohammad Syahril pada Rabu 11 Januari 2023 dalam keterangan tertulis.
Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin anak di atas enam bulan dari produsen Pfizer.
Pada 11 Desember 2022, BPOM terbitkan EUA untuk vaksin Comirnaty Children (6 Months – 4 Years) pada 11 Desember 2022.
Terkait langkah yang dilakukan BPOM, Kementerian Kesehatan mengapresiasi gerak cepat instansi tersebut dalam mengeluarkan EUA untuk vaksin Covid-19 balita.
Mengingat masih menunggu hasil diskusi antara Kemenkes dengan WHO mengenai pemberian vaksin Covid-19 untuk balita, pemerintah saat ini berfokus pada pemberian booster di atas 18 tahun. Seperti diketahui ini adalah kelompok yang memiliki mobilitas tinggi.
Pemerintah juga tengah menggenjot pemberian vaksin Covid-19 booster kedua pada lansia yang saat ini capaiannya masih di angka 68 juta atau sebesar 29,31 persen. Hal ini penting dilakukan mengingat angka kematian bila terpapar SARS-CoV-2 tinggi di kelompok usia tersebut.
Advertisement
Vaksin Covid-19 untuk Balita Gratis
Meski belum tahu kapan pemberian vaksin Covid-19 untuk anak di atas enam bulan dimulai, Kemenkes memastikan bahwa vaksin tersebut gratis. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu.
"Anggarannya cukup kok. Bisa untuk melakukan vaksinasi (Covid-19) pada anak secara gratis," kata Budi.
"Nanti, akan segera kita proses tentang vaksinasi anak secara gratis," lanjut Budi dalam Konferensi Pers: Kinerja 2022 dan Program Kerja 2023 Kementerian Kesehatan RI, Kamis 5 Januari 2023.
Saat ini, memang baru Pfizer yang dapat izin darurat untuk balita tapi jika nanti ada opsi vaksin Covid-19 lain untuk anak di atas enam bulan, Kemenkes juga bisa menyiapkannya.
"Sekarang adanya Pfizer tapi nanti kalau ada yang lain akan kita berikan," jelas Budi.
Selain Vaksin Comirnaty Children (6 Months – 4 Years), BPOM juga sudah mengeluarkan EUA untuk Vaksin Comirnaty Children (5-11 Years).
BPOM menjelaskan keduanya merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech.
Berikut tata cara pemberian vaksin tersebut:
- Dosis Vaksin Comirnaty Children (6 Months – 4 Years) untuk vaksinasi primer adalah 3 mcg/0,2 mL, diberikan dalam 3 dosis pemberian. Dua dosis pertama diberikan dalam rentang waktu 3 minggu, diikuti dengan dosis ketiga yang diberikan setidaknya 8 minggu setelah dosis kedua.
- Dosis Vaksin Comirnaty Children (5-11 Years) untuk vaksinasi primer adalah 10 mcg/0,2 mL, diberikan dalam 2 dosis dengan rentang waktu 3 minggu antara dosis pertama dan kedua.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement