Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, terkait kegiatan kampanye untuk Pemilu 2024 di lingkungan kampus atau pergurun tinggi. Menurutnya, kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan.
Hasyim menjelaskan, berkaca dari aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilarang dalam berkampanye adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sehingga yang dilarang adalah fasilitasnya, bukan kampanyenya.
Baca Juga
"Dilarang itu apa? Fasilitasnya, bukan kampanyenya. Mari kita perhatikan bersama-sama, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear ya?" kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Advertisement
Menurut Hasyim, bisa saja fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan digunakan dalam berkampanye politik. Tetapi, pihak yang berkampanye dilarang menggunakan atribut kampanye pemilu.
"Jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, boleh," tuturnya.
Lebih dari itu, semua peserta pemilu harus diperlakukan sama seperti durasi berkampanye yang dengan waktu yang sama. Yang paling penting, kampanye di kampus dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ada telah terpenuhi.
"Harus memperlakukan yang sama, kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberi kesempatan. Kalau capresnya ada tiga, ya diberi kesempatan. Kalau partainya ada 16, ya 16-nya diberikan kesempatan," jelas Hasyim.
KPU Bolehkan Kampanye di Kampus Asal Memenuhi Sejumlah Persyaratan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, dikutip Jumat 22 Juli 2022.
Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.
Dia mencontohkan, jika ada tiga orang calon yang melakukan kampanye, maka seluruh calon tersebut diberikan ruang yang sama untuk berkampanye di lingkungan kampus. Hal itu bisa dilakukan mengingat seluruh warga kampus merupakan pemilih.
"Asal diberikan kesempatan yang sama. Misal, calonnya ada tiga, ketiganya boleh masuk (berkampanye) di kampus. Kalau mau diadu debat, juga boleh," tambahnya.
Dia menambahkan, masyarakat Indonesia cukup cerdas untuk melihat adanya unsur kampanye atau tidak pada saat peserta pemilu melakukan kunjungan kerja. Kampanye merupakan sarana untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih, katanya.
Ia menilai kampus merupakan tempat pengembangan keilmuan, teknologi, dan inovasi yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik untuk merumuskan sejumlah kebijakan inovatif demi pembangunan Indonesia.
"Mestinya partai politik menggandeng kampus untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang inovatif untuk pengembangan kemajuan bangsa, yang paling penting itu," ujarnya.Â
Advertisement
Demokrat Setuju Kampanye di Kampus: Agar Mahasiswa Sadar Politik
KPU membolehkan kampanye dilakukan di kampus. Partai Demokrat meyakini hal itu berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi.
"Kita menyambut baik jika kampanye politik bisa dilakukan di kampus. Kami meyakini ini akan berkontribusi pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi. Karena diskursus politik yang terjadi akan semakin berbasis dan memperkuat konsep, ide, dan gagasan," kata Deputi Bappilu DPP Demokrat Kamhar Lakumani, Jumat 22 Juli 2022.
Dia menilai, mahasiswa dan civitas akademika sudah sewajarnya sadar dan tak berjarak dengan politik. Namun, tetap menjaga independesi etis dan independesi organisasi kemahasiswaan.
Di sisi lain, lanjut Kamhar, kampus mesti memberikan akses dan kesempatan yang sama pada semua partai atau kontestan pemilu.
"Jangan sampai ada diskriminasi atau politicking dari kampus yang justru bisa mencederai demokrasi atau semangat kampanye masuk kampus itu sendiri," tandasnya.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com