Liputan6.com, Jakarta- Tim Penasihat Hukum, Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat meminta kepolisian juga menggelar prarekonstruksi terkait laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, per tanggal 18 Juli 2022. Adapun, kaitanya dengan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
"Pertanyaan dasar adalah kapan dong kami akan prarekonstruksi? Karena setelah prarekonstruksikan akan rekonstruksi. Rekonstruksi itu akan jadi jawaban. Tentu ini akan nyambung. Karena itu ada tiga (laporan)," kata Johnson Panjaitan di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Advertisement
Johnson menyambangi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo untuk menyaksikan prarekontruksi kasus tewasnya Brigadir J. Namun, Johnson tak mendapat izin dari penyidik Polda Metro Jaya untuk ikut mengikuti jalannya prarekontruksi.
Baca Juga
Alasannya, prarekontruksi berkaitan dengan laporan polisi (LP) yang dilayangkan Istri Irjen Ferdy Sambo ke Polres Metro Jaksel. Kini, laporan polisi diambil alih Polda Metro Jaya.
"Awal saya mau minta masuk tidak bisa. Tadi saya klarifikasi ke Pak Dir ini kewenangan penyidik konteksnya adalah yang melakukan Polda Metro Jaya," ujar dia.
Johnson menyayangkan lamban penanganan terhadap laporan yang dibuat oleh pihak pengacara Brigadir J. Menurut dia, yang terjadi sekarang pengiringan bahwa peristiwa ini tembak menembak. Padahal itu, kata dia menyimpan banyak masalah.
"Kami masih berkeyakinan ini bukan cuman tembak menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini," tandas dia.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Tak Ada Saksi yang Dihadirkan
Prarekontruksi kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat disorot sebab para saksi tidak dihadirkan. Prarekontruksi digelar dua kali. Pertama di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) dan kedua di Rumah Dinas (Rumdin) Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, prarekonstruksi mencocokkan sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi kepada penyidik. Ini, kata dia, belum menghadirkan saksi-saksi lantaran berbeda dengan rekontruksi.
"Prarekontruksi dengan rekontruksi beda, prarekontruksi itu hanya menghadirkan penyidik sebagai peran pengganti. Nanti rekontruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada. Jangan ada spekulasi," kata Andi di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Andi menerangkan, prarekontruksi melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya. Turut dilibatkan Inafis, labfor dan kedokteran forensik. Mereka memperagakan adegan-adengan yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo sampai akhirnya Brigadir J ditemukan meninggal dunia.
Â
Â
Advertisement
Terkait dengan Tembak Menembak
"Semua adegan terkait dengan tembak menembak. Lokasinya di sini di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang dia.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya kembali menggelar prarekontruksi terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan prarekontruksi diadakan dua kali.
Menurut Dedi, ada perbedaan dengan prarekontruksi di Rumah Dinas (Rumdin) Irjen Pol Ferdy Sambo dengan di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya
"Kalau di PMJ prarekontruksi harus ada peran penganti sesuai dengan hasil keteragan saksi dan juga temuan dari tim labfor, inafis dokpol itu dipadukan setelah dipadukan penyidik ada hal yang harus didalami dalam proses penyelidikannya itu harus didalami. Setelah dari PMJ kita langsung melihat bangaimana obyek di TKP yang sebenarnya. Nah itu yang akan dilaksanakan pada sore hari ini," papar Dedi di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).