Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyindir Muhammad Ibrahim alias Baim Wong yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham). Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, tidak semua urusan dunia harus dikomersialkan.
"Dear Baim Wong dan kawan-kawan, sasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuhkembangnya harus natural dan organik pula," ujar Ridwan Kamil dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin (25/7/2022).
Menurut Ridwan Kamil, maksud dan tujuan awal Citayam Fashion Week bisa hilang jika ada campur tangan dari pihak luar. Malah, Ridwan Kamil khawatir bila Citayam Fashion Week diformalkan dan dimewahkan, maka akan hilang dalam sekejap.
Advertisement
"Sekalinya diformalkan dan dimewahkan, apalagi oleh orang luar, malah akan hilang tujuan dan maksudnya. Dan biasanya akan mati muda. Biarkan ini jadi cerita, bahwa fashion jalanan tetap adanya di jalanan. Bukan di Sarinah, bukan di podcast, bukan pula harus menginternasional," kata Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, para peraga busana di Citayam Fashion Week hanya membutuhkan ruang ekspresi. Menurutnya, tak perlu ada campur tangan dari pihak lain, maupun pemerintah dalam hal ini.
"Ada kalanya mereka hanya butuh ruang ekspresi. Dan tidak perlu negara turut campur terlalu jauh. Tidak perlu pula individu-individu di luar komunitasnya ikut-ikutan mengatur-ngatur," kata dia.Ridwan Kamil berpandangan, jika memang Citayam Fashion Week akan dikomersilkan dan dijadikan organisasi, maka lebih baik mereka sendiri yang mengurusnya tanpa campur tangan pihak lain.
"Jika pun ingin diorganisasikan lebih baik, biarlah mereka sendiri yang mengurusnya melalui komunitasnya. Oleh mereka, bukan anda. Saran saya, pendaftaran HAKI ke Kemenkumham dicabut saja. Terima kasih jika bisa memahaminya," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil sendiri sempat meramainkan Citayam Fashion Week di Jakarta Pusat. Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil mengikutinya usai menghadiri rapat di kawasan SCBD.
"Sehabis menerima award pakai batik, tetiba harus rapat di kawasan SCBD Sudirman, dan terpaksalah diminta ikutan #citayamfashionweek bersama para model dunia yang tergabung dalam agency modelpadahalojol.inc," demikian dikutip dari Instagram Ridwan Kamil, Rabu (20/7/2022).
Dua Pihak Daftarkan Citayam Fashion Week
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan perusahaan Baim Wong, PT. Tiger Wong Entertainment tengah mengajukan hak kekayaan intelektual merek Citayam Fashion Week.Dua PihakÂ
Selain perusahaan Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho juga turut mendaftarkan hal serupa ke DJKI Kemenkumham.
"Benar bahwa DJKI telah menerima dua pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi," ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Agung menyebut, meski sama-sama di kelas 41, jenis dan barang jasa yang didaftarkan kedua pihak memiliki perbedaan. PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis barang/jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan ajang pemilihan kontes hiburan, expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, perencanaan pesta untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Â
Advertisement
Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan
Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
"Berdasarkan Undang-undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," jelasnya.
Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Namun jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pendaftaran merek suatu pihak, masyarakat bisa mengajukan keberatan atau oposisi saat permohonan merek dimaksud sedang dalam proses masa pengumuman dengan mengajukan bukti-bukti bahwa merek tersebut miliknya.
"Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak eksploitasi merek. Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya," kata dia.
Â