Sukses

Waspada, Banyak Kosmetik Ilegal Dijual Bebas di Mal

Berbagai jenis kosmetik ilegal atau tidak mengantongi izin BPOM, ditemukan dijual bebas di sejumlah mal di Kota Tangerang. Temuan tersebut hasil sidak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.

Liputan6.com, Tangerang - Berbagai jenis kosmetik ilegal atau tidak mengantongi izin BPOM, ditemukan dijual bebas di sejumlah mal di Kota Tangerang. Temuan tersebut hasil sidak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tangerang bersama Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten.

Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan, Shandy Sulaeman, mengungkapkan, kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas Perindakop UKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah Mal di Kota Tangerang.

"Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik yang belum ada izin edarnya, produk yang belum ada izin edarnya langsung kami tarik barangnya," ungkap Shandy, Senin (25/7/2022).

Seperti jenis make up atau alat rias, perawatan wajah, dan sebagainya. Oleh petugas langsung ditarik agar tak lagi dijual bebas.

Selain melakukan monitoring, Dinas Perindagkop UKM dan BPOM juga melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik toko dan pedagang di Kota Tangerang. Hal ini agar pemilik toko atau pedagang dapat mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijual.

"Diharapkan dengan sudah memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat. Kami juga membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut, baik dengan menggunakan scan barcode maupun dengan memasukan nomor Ijin edar yang tercantum dalam suatu produk," tutur Shandy.

2 dari 2 halaman

Cek Izin Edar Barang

Menurutnya, aplikasi BPOM mobile ini juga dapat didownload oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli suatu produk di toko langsung maupun secara online.

"Dengan demikian masyarakat dapat melindungi diri dari produk-produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi masyarakat," katanya.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS