Sukses

Wagub DKI: Citayam Fashion Week Milik Anak-Anak Kita, Enggak Bisa Klaim Sepihak

Riza menilai Citayam Fashion Week milik semua orang, tidak bisa diklaim milik pribadi, atau pihak tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bahwa tren Citayam fashion week merupakan kreativitas publik. Untuk itu, dia meminta seluruh pihak agar tidak sembarang mengajukan tren tersebut mengkklaim dan menjadikan merek pribadi ke hak kekayaan intelektual (HAKI).

"Sekarang enggak bisa main klaim-klaim jadi kita jangan klaim, itu milik semua, milik anak-anak kita," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).

Dia enggan mengomentari lebih lanjut perihal rencana artis sekaligus Youtuber Baim Wong perihal memasukan Citayam Fashion Week sebagai hak intelektual. Dia juga menegaskan tidak ada komunikasi dengan pihak Baim Wong terkait hal ini.

"Belum ada, jadi itu ruang publik, itu milik warga. Semua warga siapa saja di Jakarta, Indonesia, bahkan orang asing boleh. Maka kita rawat kebersihan, ketertibannya, jangan mengganggu," tandasnya.

Diketahui, artis Muhammad Ibrahim atau Baim Wong turut mendaftarkan merek ‘Citayam Fashion Week’ ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan memakai PT Tiger Wong Entertainment perusahaan bisnis miliknya.

Permohonan tersebut sebagaimana tertuang dalam laman website PDKI Kemenkumham yang diajukan 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181. Lalu tertuang jika permohonan ini memuat sejumlah kegiatan yang mengatasnamakan Citayam Fashion Week.

"Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan," tulis isi dari permohonan tersebut, dikutip dari laman PDKI, Minggu (24/7).

Pendaftaran itu sebagaimana tertuang oleh kantor perusahaan yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan nama dan alamat konsultan Anggi Avianica Putri S.E. Jalan Griya Pratama III Blok IV No. 14, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 14250.

2 dari 2 halaman

Dikaji Kemenkumham

Untuk selanjutnya, ‘Citayam Fashion Week’ ini akan masuk dalam hiburan yang bersifat peragaan busana. Masih dalam laman resmi PDKI, tertuang jika tujuan pendaftaran merek ini nantinya akan melekat secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Di mana pendaftaran merek berfungsi sebagai, bukti pemilik yang sah dari Merek terdaftar; kebijakan penolakan Merek yang sama secara keseluruhan atau pada dasarnya sama yang dimohonkan pendaftarannya oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenis.

Dan Kebijakan untuk mencegah orang lain menggunakan merek yang sama secara keseluruhan atau pada dasarnya sama dalam peredaran untuk barang/jasa serupa.

Selama proses ini, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari untuk kemudian diumumkan dalam waktu 2 bulan apabila tidak ada keberatan.

Sedangkan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.