Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, meminta Kementerian Luar Negeri mengeluarkan nota protes kepada negara terkait bila benar warga asing yang ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara, adalah orang-orang intelijen. Bamsoet mengecam keberadaan mata-mata asing tersebut di Tanah Air.
"Kemenlu juga harus menyampaikan nota protes kepaada para pihak di negara-negara tersebut, urusannya apa? Ini adalah kedaulatan Indonesia dan tidak boleh ada yang memata-matai semua kegiatan yang ada di sini," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7).
Baca Juga
Menurut politikus Golkar ini perlu mengacu pada hukum internasional. Pemerintah Indonesia bisa melayangkan protes bila ada mata-mata asing.
Advertisement
"Kita mengacu pada hukum internasional saja. Artinya kebijakan kita harus jelas, punya hukum Internasional, Kemenlu bisa melakukan nota protes," tegasnya.
Bamsoet juga meminta pihak TNI dan Polri tegas dalam mengusut dugaan intel asing ini. Sebab hal ini menyangkut urusan kedaulatan negara.
"Kan masih dalam penyelidikan, saya kira jelas posisi kita untuk menjalankan kedaulatan negara, pemerintah dan kita semua TNI Polri harus tegas," ujarnya.
Amankan 6 Orang
Sebelumnya, Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada II telah berhasil mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA pada Rabu, 20 Juli 2022.
Mereka adalah, WNI adalah Elwin 23 tahun, Thomas Randi Rau 40 tahun, Yosafat Bin Yusuf 40 tahun. Sedangkan tiga WNA sisanya atas nama Leo Bin Simon 40 tahun, Ho Jin Kiat 40 tahun dan Bai Jidong 45 tahun.
"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto, Rabu (20/7), dilansir pada laman tnial.mil.id.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Kronologi
Kronologi penangkapan berawal dari sebuah mobil Avanza hitam mencurigakan melintasi pos penjagaan. Petugas yang berjaga memberhentikan dan melakukan pemeriksaan dokumen dan barang. Namun penumpang mobil itu tidak membawa barang.
Setelah ditemukan ada orang asing dalam mobil, pengemudi bersama lima penumpang tersebut diminta turun. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan foto mencurigakan di handphone salah satu WNA.
"Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016," ungkap Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.
Sumber: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com