Sukses

Jemput Paksa, KPK Cari Keberadaan Mardani Maming di Sebuah Apartemen di Jaksel

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik tengah mencari keberadaan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming usai tak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik tengah mencari keberadaan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming usai tak menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 21 Juli 2022.

"Benar, hari ini (25/7/2022) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Ali mengatakan, alasan Mardani Maming tak hadir pemeriksaan lantaran masih menjalani proses praperadilan tak dibenarkan oleh hukum. Ali memastikan praperadilan tak halangi proses penyidikan yang berjalan.

"Tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," kata Ali.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan tengah menggali informasi soal giat yang dilakukan tim penyidik dalam mencari kliennya.

"Terkait informasi upaya paksa KPK yang ditanyakan, saya menanggapi bahwa kami akan mengecek apakah benar demikian, tentu kita akan hormati proses yang berjalan sesuai hukum acara yang ada," kata Denny.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berusaha Kooperatif

Denny mengatakan, pihaknya sudah berusaha kooperatif terhadap KPK dengan meminta penundaaan pemeriksaan.

"Bahwasanya kami mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan karena memang putusan akan diterbitkan lusa, sehingga kami sarankan kita sama-sama tunggu hingga putusan tersebut untuk menghindari komplikasi hukum, misal kalau kami menang praperadilan tidak diperlukan adanya pemeriksaan. Demikian tanggapan kami," kata dia.

Diketahui, Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bendum PBNU itu juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

"KPK telah menaikan ke tahap penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

 

3 dari 3 halaman

Ajukan Praperadilan

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Mardani Maming ajukan praperadilan kepada KPK. KPK menyatakan praperadilan yang diajukan Mardani H Maming tak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Jakarta Selatan.

"Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Ali mengatakan praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Termasuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

"Jadi tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.