Sukses

Amandemen Batal, MPR Bentuk Panitia Ad Hoc untuk Bahas PPHN

Penetapan Panitia Ad Hoc untuk membahas PPHN akan akan diputuskan pada Sidang Paripurna MPR RI awal September 2022 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - MPR RI telah membentuk Panitia Ad Hoc untuk membahas materi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024. Pembentukan Panitia Ad Hoc diambil setelah MPR memutuskan tidak membahas amandemen UUD 1945.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut, Panitia Ad Hoc terdiri dari pimpinan MPR, perwakilan fraksi, dan kelompok DPD.

"Pembentukan Panitia Ad Hoc yang terdiri dari 10 pimpinan MPR dan 45 dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Penetapan Panitia Ad Hoc, menurut Bamsoet, akan diputuskan pada Sidang Paripurna MPR RI pada awal September 2022 mendatang.

"Nanti akan diputuskan pengambilan keputusannya dalam sidang paripurna awal September mendatang. Karena tidak mungkin kita sisipkan di sidang tahunan pada 16 Agustus," ujarnya.

Diketahui, keputusan pembentukan Panitia Ad Hoc diambil usai pimpinan MPR menggelar rapat gabungan terkait rancangan bentuk hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR.

Menurut Bamsoet, pihaknya telah sepakat tak akan melakukan amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, melainkan melalui konvensi ketatanegaraan.

"Yang menarik adalah, Badan Pengkajian menemukan suatu terobosan baru untuk menghindari adanya amendemen, karena situasi politik hari ini tidak memungkinkan kita melakukan perubahan atau amendemen atas UUD," kata dia.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

2 dari 2 halaman

Dasar Pembentukan Panitia Ad Hoc

Waketum Golkar itu mengklaim, MPR berpijak pada dasar hukum Pasal 100 di tatib ayat 2 khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar.

“Inilah yang tadi laporan dari pada Badan Pengkajian diterima secara bulat oleh rapat gabungan, yang selanjutnya adalah pembentukan panitia Ad Hoc,” kata dia.

Kehadiran PPHN, lanjut Bamsoet, sudah mendesak. Sebab, selama ini Indonesia hanya mengandalkan visi dan misi presiden saja, bukan visi-misi negara.

“Kita sepakat pentingnya PPHN bagi negara ini, karena selama ini kita hanya mengandalkan visi misi presiden terpilih dan kita tinggal meningkatkan derajat visi misi presiden, visi misi gubernur, bupati, walikota, kepada visi misi negara,” pungkasnya.