Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bersama DPR RI terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah diiniasi sejak tahun 2016.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengatakan, perlindungan data pribadi harus diselaraskan dengan arus data lintas negara.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini didapatkannya saat ikut pembahasan dalam 3rd Digital Economy Working Group (DEWG) Meeting Presidensi G20 Indonesia.
Menurut Arif, pertukaran data lintas negara terkait erat dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, menurutnya, setiap negara perlu mempertimbangkan dan menyusun secara matang kebijakan yang akan diambil.
Kebijakan tersebut, kata dia, bisa dengan memuat aturan pemrosesan data maksimal secara domestik.
"setiap negara sumber data akan dapat memaksimalkan potensi peningkatan ekononomi, inovasi, dan ekosistem domestiknya," jelas Arif dalam keterangannya, Selasa (26/5/2022).
Meski demikian, Indonesia harus menggodok aturan tersebut untuk bisa merealisasikan pertukaran arus data. Pasalnya, melihat kondisi saat ini, setiap penyedia jaringan harus terhubung dengan internet exchange untuk efisiensi rute menuju server konten.
Di mana, semua pihak baik operator, pemilik data, maupun pemerintah harus sudah saling terhubung dan percaya. "Jadi, maksud saya ke depan jika kita sudah memutuskan regulasi cross border, internet exchange bisa menjadi pintu gerbang arus data," kata Arif.
Â
Perlindungan Data Pribadi Jadi Penting
Karena itu, Arif menekankan, setiap negara perlu memprioriraskan perlindungan data yang akan digunakan atau diproses di luar negeri.
"Terakhir, setiap negara yang menjadi sumber data memiliki kepentingan yang paling signifikan dalam menentukan kebijakan aliran data terkait data dari negaranya sebagai bagian dari kedaulatannya," jelas dia.
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement