Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kota Depok akan segera menyidangkan Titik Nurhayati (42) mantan Ketua KPUD Depok periode 2015, terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp44 Miliar.
Titik diduga telah melakukan korupsi terkait dana hibah dari Pemerintah Kota Depok untuk fasilitas kampanye dan audit dana kampanye Pilkada 2015.
Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin mengatakan, Kejari Kota Depok menemukan adanya pelanggaran dugaan korupsi yang dilakukannya selama menjadi Ketua KPUD Kota Depok pada penyelenggaraan Pilkada 2015.
Advertisement
Adanya dugaan tersebut Kejari Kota Depok telah melakukan pemeriksaan dan segera menyidangkan Titik yang kini masih tercatat sebagai anggota KPUD Jawa Barat.
"Sudah pemeriksaan tahap kedua karena Titik diduga Korupsi dana hibah sebesar Rp44 Miliar yang dianggarkan Pemkot Depok untuk penyelenggaraan Pilkada," ujar Mohtar, kepada Liputan6.com, Selasa (26/7/2022).
Mohtar menjelaskan, dugaan korupsi berawal dari KPUD Kota Depok mendapatkan dana hibah dari Pemkot Depok sebesar Rp.37.485.044.500, lalu diberikan kembali sebesar Rp7.480.962.000, sehingga total Dana Hibah T.A 2015 sejumlah Rp.44.965.962.000.
Sebagai ketua KPUD Kota Depok periode 2015, Titik menyalahgunakan jabatan bersama dengan Fajri Asrigita Fadillah yang kini telah menjalani hukuman dengan kasus korupsi dana hibah korupsi.
"KPUD Kota Depok diberikan dana hibah untuk Debat Terbuka Pasangan Calon dan Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik pada 2015," jelas Mohtar.
Pada anggaran sebesar Rp44 Miliar Titik melakukan penyelewengan anggaran dana hibah sehingga mengakibatkan kerugian negara. Titik diduga merugikan negara sebesar Rp817.309.091.
"Titik diduga dari dana hibah sebesar Rp44 Miliar dan di korupsi sebesar Rp817.309.091," tegas Mohtar.
Ubah Metode Lelang menjadi Penunjukan
Mohtar mengungkapkan, modus operasinya Titik melakukan konsprisasi dengan mengubah metode lelang menjadi penunjukkan langsung. Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS hanya menyalin dari angka yang sudah ada di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survey dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak.
"Hal itu dilakukan Titik untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara," ungkap Mohtar.
Kejari Kota Depok akan menjerat Titik dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terancam hukuman diatas dua tahun dan kami telah menyiapkan jaksa Kasie Pidsus Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera untuk persidangan Tipikor di Bandung," pungkas Mohtar.
Advertisement