Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) AM. Hendropriyono mengatakan bahwa kaum hartawan merupakan tulang punggung ekonomi di Indonesia. Dia menilai kaum hartawan membangun ketahanan ekonomi di tengah guncangan resesi dunia.
"Ketahanan ekonomi terbangun karena kaum hartawan menghayati dan mengamalkan Pancasila, tidak seperti kapitalis JP Morgan atau aliansinya yang mengamalkan kapitalisme," kata Hendropriyono, Selasa (26/7/2022).
"Kaum hartawan Indonesia justu merupakan tulang punggung ekonomi yang nyata di negara kita," sambungnya.
Advertisement
Menurut dia, kaum hartawan merupakan pejuang yang tangguh menghadapi imperialisme kapitalis mancanegara di medan perang ekonomi-perdagangan. Pasalnya, mereka adalah pembayar pajak terbesar hingga pembuka lapangan pekerjaan.
"Di dalam negeri Indonesia kaum hartawan adalah pembayar pajak yang terbesar, pembuka lapangan kerja yang terluas dan pencipta multiplier effect (efek berganda) dari setiap kegiatan kegiatan usaha mereka," jelasnya.
Hendropriyono menjelaskan saat kaum hartawan membangun pembangkit tenaga listrik, instalasi air minum, jalan raya atau pelabuhan, maka para penjual besi beton, kayu, pasir, semen, makanan-minuman akan mendapat keuntungan.
Bahkan, pedagang asongan dan penjual berbagai macam barang dan jasa dengan serta-merta juga dapat ikut serta menikmati keuntungan.
"Infrastruktur fisik yang dibuat dengan investasi yang mahal, telah menghasilkan kecepatan bangkitnya ekonomi rakyat di sektor riel atau sektor mikro ekonomi," tutur Hendropriyono.
Dalami Krisis Global
Kendati begitu, kata dia, kesadaran tentang situasi geo-politik dalami krisis global saat ini harus hadir di benak para pembuat aturan perundang-undangan. Khususnya, terkait dengan Rencana KUHP baru yang akan segera diberlakukan sebagai hukum positif.
"Sinkronisasi peran pemerintah dan kaum hartawan sangat diperlukan untuk mengurangi semaksimal mungkin praktik Oligarchy dan Organized Crimes yang merupakan penyakit bawaan dari demokrasi liberal," pungkasnya.
Dia mengingatkan bahwa kaum kapitalis kerap berkelompok. Mereka kemudian berkolusi untuk memanipulasi harga dalam menguasai pasar komoditas tertentu.
"Karena itu kita perlu terus mewaspadainya dengan lebih sistematis dalam law enforcement dari UU Larangan Praktik Monopoli, Monopsoni, UUPerlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha Tidak Sehat dan lain-lain, berdasarkan pada UUD 1945 yang merupakan konstitusi ekonomi bagi Republik Indonesia," ucap Hendropriyono.
Advertisement