Liputan6.com, Jakarta - Program Subsidi Tepat My Pertamina dikeluarkan oleh PT Pertamina (Persero) guna memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Tujuan Subsidi Tepat My Pertamina untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dapat tepat sasaran. Pendaftarannya pun bisa dilakukan secara online atau daring. Lantas, apakah sebenarnya BBM Bersubsidi?
"BBM Bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite," dikutip Liputan6.com dari laman resminya https://subsiditepat.mypertamina.id/, Selasa (26/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, untuk konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ada beberapa pihak. Berikut penjelasannya:
1. Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
2. Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
3. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
4. Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
5. Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D.
6. Usaha Mikro
Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Sementara itu, untuk Konsumen Pengguna Pertalite masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cara Daftar Subsidi Tepat My Pertamina
Berikut tahapan pendaftaran pengguna baru melansir laman resminya https://subsiditepat.mypertamina.id/:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya,
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id,
3. Centang informasi memahami persyaratan,
4. Klik daftar sekarang,
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut,
6. Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala,
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU PertaminaPertamina Call Center.
Â
Advertisement
Pemerintah Beri Sinyal Hapus Subsidi BBM dan Listrik, Siap-Siap!
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi isyarat bakal menghapus kebijakan subsidi BBM dan listrik. Dengan tujuan, agar belanja anggaran ke depan bisa lebih efektif dan efisien.
"Tentunya kita harus makin mendorong belanja produktif. Ini harus jadi kesadaran kita bersama, bahwa subsidi itu enggak efisien. Subsidi BBM, susbdi listrik itu enggak efisien," kata Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu Rofyanto Kurniawan dalam sesi konsultasi publik RII APBN 2023, Senin 25 Juli 2022.
Rofyanto menekankan, pemerintah secara bertahap memang menanggung kewajiban untuk mengembalikan harga-harga komoditas tersebut ke harga keekonomiannya.
"Subsidi tuh hanya untuk rakyat miskin dan rakyat yang membutuhkan. Yang mampu, yang menengah atas, mustinya enggak perlu mendapatkan subsidi," tegas dia.
Dari sisi belanja, ia menambahkan, pemerintah tentunya harus memperbaiki efektivitas belanja negara.
"Namun dengan pendapatan semakin baik, sepertinya belanja yang kita khawatirkan shrinking ini tidak terjadi," imbuhnya.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Berusaha Jaga Belanja APBN
Artinya, Rofyanto menyatakan, pemerintah tetap berupaya menjaga belanja APBN. Itu dibuktikan tatkala negara terserang wabah pandemi Covid-19 pada 2020-2021-2022, dimana pengeluaran anggaran tetap terjaga untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian.
Termasuk untuk merespon/memperkuat pemulihan ekonomi menghadapi situasi krisis yang terjadi saat ini, seperti konflik geopolitik, kenaikan harga komoditas, hingga pengetatan suku bunga acuan.
"Ini semuanya perlu kita antisipasi. Padahal kan APBN kita sesuai UU 2/2020, di tahun 2023 (defisitnya) harus sudah kembali di bawah 3 persen. Di 2021-2022 kita leluasa, boleh meng-extend defisit kita sampai di atas 3 persen," tuturnya.
"Meskipun kita tahu, pendapatan kita sangat tertekan. Di 2020 kita memang mengalami relaksasi pendapatan. Namun di sisi lain, di belanja kita harus fokus. Uangnya difokuskan untuk penanganan pandemi," jelas dia.
Advertisement