Sukses

Baim Wong Resmi Tarik Permohonan HAKI Merek Citayam Fashion Week

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi menerima surat penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) dari PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong pada Selasa, 27 Juli 2022.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah secara resmi menerima surat penarikan kembali permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) dari PT Tiger Wong Entertainment pada Selasa, 27 Juli 2022.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Liputan6.com dari DJKI Kemenkumham pada Selasa (26/7/2022) pukul 18.20 WIB ini, dinyatakan bahwa pada sistem DJKI mencatat pengajuan penarikan merek oleh PT Tiger Wong Entertainment dilakukan pada 14.04 WIB.

“PT Tiger Wong Entertainment sudah resmi menarik merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada siang ini,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, di Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Juli 2022.

Dalam surat penarikan mereknya, pemohon menerangkan alasannya menarik merek CFW karena ingin mengembalikan kepada yang berhak.

Sebelumnya, selain perusahaan milik Baim Wong, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah menarik permohonan mereknya di DJKI pada 26 Juli 2022. Dalam surat itu, pihak Indigo menerangkan bahwa dari awal tidak berniat menguasai merek CFW.

Pada surat penarikannya, Indigo menyampaikan bahwa pada mulanya mendaftarkan merek ini atas dasar kekhawatiran merek CFW kehilangan identitas dan orisinalitas acara dan konten-konten yang dibuat oleh para konten kreator lokal yang sejak semula sudah melakukannya.

“Kami menyambut niat baik para pihak yang telah menarik kembali permohonan merek Citayam Fashion Week ini karena seperti yang kita tahu merek ini digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk nama kegiatan kreatif secara komunal,” jelas dia.

 

2 dari 5 halaman

Masih Ada 2 Perusahaan yang Belum Cabut

Dengan ini, DJKI tidak akan melanjutkan proses pendaftaran merek CFW dari PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho. DJKI berharap penarikan ini menenangkan masyarakat yang khawatir merek CFW didominasi satu pihak saja.

Kendati demikian, sampai saat ini masih ada satu pihak yang dalam proses pendaftaran merek CFW yaitu dari pemohon Daniel Handoko Santoso yang mendaftarkan merek tersebut di kelas 25. Selain itu, merek Citayam sedang diajukan mereknya oleh PT Tekstil Industri Palekat di kelas 25.

Sesuai dengan penyataan yang diberikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu dalam Konferensi Pers sebelumnya, DJKI menunggu surat keberatan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan merek.

“Dua pengajuan merek ini masih dalam proses dan akan dipublikasi. Jika tidak ditarik kembali, maka DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa permohonan merek ini,” ujar Razilu.

3 dari 5 halaman

Keuntungan Pemegang HAKI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu mengatakan Citayam Fashion Week jadi rebutan permohonan merek karena memiliki banyak keuntungan bagi pemilik yang nantinya berhak atas merek tersebut.

"Pastinya banyak lah keuntungan yang didapatkan," kata Razilu di Press Room Lantai Dasar, Gedung Eks Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/7/2022).

Sejauh ini, total ada empat pemohon di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Satu pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah menarik kembali permohonan merek Citayam Fashion Week.

Razilu menjelaskan pendaftaran merek Citayam Fashion Week ini berkaitan dengan nilai ekonomi. Nantinya, pemohon yang berhasil mendaftarkan merek Citayam Fashion Week berhak mendapatkan hak eksklusif dan royalti atas merek tersebut.

"Perlu dipahami bahwa seluruh itu adalah hak eksklusif, harga eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegangnya untuk melakukan untuk mengeksploitasi nilai ekonomi daripada hak yang dia miliki," jelas Razilu.

 

4 dari 5 halaman

Keuntungan Lain

"Dia boleh mengeksploitasi oleh dirinya sendiri, dia bisa memberikan persetujuan kepada orang lain untuk kemudian dia mendapatkan royalti atau dia melarang pihak lain, itu keuntungan yang paling utama," lanjut Razilu.

Selain itu, pendaftar yang berhasil juga akan memperoleh identitas dari merek 'Citayam Fashion Week'. Sehingga, pemilik merek akan mendapatkan reputasi atas barang atau pun produk yang dikeluarkan dengan merek Citayam Fashion Week.

"Kemudian memberikan reputasi suatu produk barang atau jasa memberikan jaminan kualitas, dan dia menjadi aset yang tidak nyata. Dan hampir sebagian besar perusahaan ini multinasional company di seluruh dunia itu aset mereka adalah pada setidaknya tidak kelihatan tapi nilainya besar sekali," kata dia.

5 dari 5 halaman

Bakal Bentuk Tim Khusus

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan membentuk tim khusus untuk menangani pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek Citayam Fashion Week.

Hal tersebut akan dilakukan apabila pihak pemohon tidak menarik permohonan merek Citayam Fashion Week.

"Ketika kemudian tidak ditarik kembali, biasanya ini pemeriksaan merek yang kita lakukan itu adalah diperiksa oleh satu orang, kemudian nanti akan diverifikasi secara berjenjang," kata Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu di Press Room Lantai Dasar, Gedung Eks Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/7/2022).

Razilu mengatakan tim itu akan menyeleksi secara ketat terkait siapa yang layak mendapatkan HAKI merek Citayam Fashion Week.

"Tetapi saya sudah berdiskusi dengan Pak Direktur Merek dan Koordinator Pemeriksa Merek, untuk merek ini (Citayam Fashion Week), kita akan bentuk tim yang ketat untuk melakukan pemeriksaan," kata Razilu.

"Jadi tidak diperiksa oleh satu orang, tapi akan diperiksa oleh tim. Untuk membuktikan bahwa layak kah yang berhak mengajukan merek Citayam Fashion Week ini berhak atau tidak," lanjut dia.