Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hingga kini masih menunggu surat keberatan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pemeriksaan merek Citayam Fashion Week. Pasalnya, saat ini tersisa dua pihak pemohon yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek tersebut.
"Dua pengajuan merek ini masih dalam proses dan akan dipublikasi. Jika tidak ditarik kembali, maka DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa permohonan merek ini,” kata Razilu dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga
Adapun satu pihak yang dalam proses pendaftaran merek CFW yaitu dari pemohon Daniel Handoko Santoso yang mendaftarkan merek tersebut di kelas 25. Selain itu, merek Citayam juga sedang diajukan permohonan mereknya oleh PT. Tekstil Industri Palekat di kelas 25.
Advertisement
Sebelumnya, Razilu menjelaskan bahwa terkait dengan permohonan merek, semua pihak baik orang maupun Badan Hukum berhak mengajukan permohonan merek. Namun, pada prosesnya tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek akan berhak mendapatkan merek atau perlindungan hukum merek.
"Nasib dari sebuah permohonan merek itu pasti ada satu diantara dua, yang pertama adalah didaftar, yang kedua ditolak. Jadi kalau dia tidak didaftar dia pasti ditolak," kata Razilu di Press Room Lantai Dasar, Gedung Eks Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/7/2022).
Menurut Razilu hanya pihak yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif saja yang berhak kemudian diberikan merek atau didaftar. Dan ketika tidak memenuhi persyaratan administratif itu dianggap ditarik kembali.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan substantif dia akan dianggap ditolak," ujar Razilu.
Lebih lanjut, Razilu menyatakan publik harus tahu bahwa sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan. Pasalnya, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas.
"Ada jangka waktunya diatur oleh undang-undang sekian lama, 15 hari, kemudian akan dipublikasi. Dipublikasi ini selama dua bulan untuk menerima tanggapan dari publik," jelas dia.
Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan
Jadi, kata Razilu, siapa saja ketika dipublikasi boleh mengajukan oposisi kepada DJKI Kemenkumham atau semacam menyatakan keberatan kepada pihak pemohon. Namun, dengan catatan menyertakan argumen yang rasional.
"Saya keberatan dengan merek ini, sebenarnya dia tidak berhak, silahkan semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen. Silahkan saja mengajukan berbagai macam argumen," terang dia.
"Dan itu semua akan dijadikan sebagai dasar kepada pemeriksaan substantif. Dipemerikasaan substantif ini kemudian akan menentukan apakah dia berhak mendaftar atau menolak," lanjut dia.
Adapun dasar yang digunakan oleh tim pemeriksa merek DJKI Kemenkumham untuk menentukan berhak didaftar atau ditolaknya suatu permohonan mengacu pada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yaitu pasal 20 dan 21.
Advertisement