Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud memastikan, fatwa ganja medis masih terus digodok oleh komisi fatwa pihaknya.
Menurut dia, hal itu dilakukan karena segala sesuatu yang ada baiknya untuk kehidupan harus mendapat dukungan.
Advertisement
Baca Juga
"Ini akan dibahas oleh komisi fatwa, apa saja di dunia ada manfaatnya dan manfaatnya itu sangat dibutuhkan maka itu jadi jalan keluar untuk dipertanggungjawabkan. Intinya pada posisi kemaslahatan untuk kemanusiaan bagaimana," kata Marsudi di sela-sela Milad MUI ke-47 di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.
Dia menilai, jika ganja saat ini bersifat buruk, namun selama memiliki kebaikan untuk kemaslahatan umat maka dapat dikecualikan.
"Dalam fiqih kan demikian, ini akan dilihat potensi sekaya apa cara penggunaannya, referensi dokter apa untuk bisa digunakan. Jadi ketika tidak ada benda lain yang bisa menggunakannya maka untuk itu kadar untuk diperbolehkan," jelas d
Marsudi menambahkan, selama penggunaan ganja masih memiliki alternatif benda lain yang dapat menggantikan maka hal itu sebaiknya yang dipilih lebih dulu.
"Jika masih ada benda benda lain yang halal, maka lakukan yang lain (lebih dulu)," Marsudi menutup.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengeluarkan pernyataan yang membuka peluang legalisasi ganja untuk medis. Pernyataan ini memicu wacana tersebut menguat. Dia juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera melihat fatwanya.
Ma'ruf pun meminta dasar hukum dalam Islam mengenai legalisasi ganja untuk medis ke Komisi Fatwa.
Wamenkumham soal Ganja Medis
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong pemerintah dan DPR RI melakukan kajian terhadap penggunaan ganja medis.
Hal ini menurut Edward Omar Sharif, juga sejalan dengan upaya DPR RI bersama dengan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang alias UU Narkotika.
Adapun, MK telah memutuskan menolak permohonan uji materi UU Narkotika terkait penggunaan ganja medis pada Rabu 20 Juli 2022. Gugatan penggunaan ganja medis ini diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.
"Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya," kata Edward di Kantor DPP PDI Perjuangan, Kamis (21/7/2022).
Edward berujar, nantinya dalam pembahasan revisi UU Narkotika juga dibahas penggolongan ganja sebagai golongan I narkotika. Revisi UU Narkotika ini akan dibahas lagi setelah DPR selesai masa reses.
"Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses ini," kata Eddy.
Edward menungkapkan, adanya putusan MK ini juga adalah angin segar untuk melakukan kajian terhadap pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis.
"Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," katanya.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
DPR akan Bahas Revisi UU Narkotika Berkaitan dengan Ganja untuk Medis
Sementara, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan pembahasan revisi UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 akan langsung dibahas di masa sidang mendatang.
“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu,” kata Arsul.
Pembahasan revisi akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli. “Sambil tentu pembahasan itu dibarengi dengan melakukan rdpu dulu dengan para dokter, ahli farmasi,” kata dia.
Selain itu, Arsul mengingatkan DPR tidak mau melegalkan ganja, namun merelaksasi penggunaan ganja untuk medis.
"Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau Komisi III tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit,” ungkapnya.