Sukses

Soal Aliran Dana ACT Rp10 Miliar, Polisi Akan Panggil Pengurus Koperasi Syariah 212 Pekan Depan

Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan melakukan pemanggilan terhadap pengurus koperasi 212.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) akan melakukan pemanggilan terhadap pengurus koperasi syariah 212. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, polisi telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus ini yaitu eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

"Mungkin minggu depan (panggil pengurus koperasi 212), sekarang fokus pada tersangka dulu, kita lagi undang pemanggilan untuk tersangka hari Jumat begitu. Minggu depan kali," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, dirinya masih mendalami terkait dengan temuan Koperasi Syariah 212 yang menerima donasi sebesar Rp10 miliar.

"Lagi didalami semua, didalami semua dong, satu-satu didalami. Siapa pengurusnya, nanti ditanya, semua didalami, untuk apa. Kan ada terafiliasi dengan perusahaannya," ujarnya.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar serta mantan Presiden Ahyudin ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana pemberian Boeing sebesar Rp34 miliar.

Dari penyelewengan tersebut, salah satunya masuk ke kantong Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10 miliar.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 Miliar.

"Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukkannya," katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.

2 dari 3 halaman

Tetapkan 2 Tersangka Lain

Adapun, juga telah ditetapkan dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain (HH) dan NIA, anggota pembina ACT.

Dari penyelewengan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," tutur Helfi.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Alumni 212, Slamet Ma'arif mengaku tidak tahu apa soal dana tersebut.

"Koperasi Syariah (KS) 212 tidak terkait sama sekali dengan PA 212," ungkapnya saat dihubungi.

3 dari 3 halaman

Rincian Dana yang Diselewengkan

Berikut adalah rincian penyelewengan dari dana Rp34 miliar tersebut:

Pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar;

Program food boost senilai Rp2,8 miliar;

Pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar;

Koperasi Syariah 212 senilai Rp10 miliar;

Dana talangan untuk satu CV dan satu PT senilai Rp10 miliar.

Reporter: Nur Habibie

Reporter: Merdeka.com