Â
Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses ekshumasi atau penggalian kembali makam Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diawasi oleh Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.
"Pelaksanaan ekshumasi ini diawasi langsung dari Komnas HAM. Beliau sangat konsisten, beliau juga cara kerjanya independen dan imparsial tidak bisa diintervensi oleh semua pihak," kata dia di Jambi, Rabu (27/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Bukan hanya Komnas HAM saja, tapi juga Kompolnas juga turut mengawasi. Hal ini agar kasus tersebut dan proses pembuktian secara scientific crime investigasi betul bisa dilakukan.
"Tentunya agar semua kasus yang ditangani ii betul-betul dapat dijelaskan di persidangan secara terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Dedi.
Saat disinggung soal pihak keluarga apakah bisa juga meninjau proses ekshumasi dan autopsi Brigadir J, dia pun mempersilahkannya.
"Untuk pengawas eksternal silahkan. Keluarga yang mewakili silahkan tapi sekali lagi ekshumasi ini dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan," jelas Dedi.
Â
Dokter Forensik yang Autopsi Jenazah Brigadir J Mumpuni
Dedi Prasetyo memastikan autopsi ulang jenazah Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat dilakukan oleh tim yang mumpuni dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia dari berbagai rumah sakit dan universitas.
"Setelah pembongkaran kubur atau ekshumasi adalah dilaksanakan autopsi ulang, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dari bapak Kapolri sesuai arahan Bapak Presiden agar kasus ini terbuka secara terang benderang," kata Dedi di Jambi, Rabu, (27/7/2022).
Dedi memastikan dokter forensik yang memeriksa jenazah Brigadir J memiliki sifat independen dan parsial. Yaitu, hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini memiliki dua konsekuensi, pertama dari sisi keilmuan harus sahih dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kemudian, konsekuensi kedua ekshumasi ini harus memiliki konsekuensi yuridis karena untuk proses penyidikan.
"Yang berwenang siapa dalam hal ini penyidik, penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil autopsi yang kedua ini sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," kata dia.
Â
Â
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Periksa Ajudan Ferdy Sambo
Komnas HAM memeriksa sejumlah aide de camp (ADC) atau ajudan dari Irjen Ferdy Sambo. Salah satunya Bharada RE atau Richard Eliezer yang disebut polisi terlibat adu tembak dengan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kejadian adu tembak mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia dengan sejumlah luka tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, (8/7/2022).
Pantauan di lapangan, sejumlah orang sebagai ajudan Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat pada pukul 09.56 WIB. Dua diantaranya bahkan datang lebih awal pada 09.48 WIB.
Terlihat, para ajudan itu kompak mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna krem. Wajah mereka ditutup masker berwarna hitam.
Satu orang diduga ajudan Ferdy Sambo nampak mencolok. Ia terlihat mengenakan busana yang berbeda dengan ajudan lain. Pria itu mengenakan kaus polo dipadu celana jeans panjang berwana biru.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, membenarkan memanggil aide de camp (ADC) atau ajudan dari Irjen Ferdy Sambo. Ada tujuh orang yang diminta hadir menemui komisioner Komnas HAM hari ini.
"Ya, pemanggilan hari ini memang kami tujukan kepada ADC Pak Irjen Sambo eks Kadiv Propam Polri. Semua ajudannya memang kami minta untuk datang. Kalau di foto misalkan ada delapan orang, tinggal tujuh orang karena satu meninggal, ya ketujuhnya kami minta untuk datang, memang kami panggil semua termasuk Bharada E," kata Anam dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).