Sukses

Kejagung Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ketiganya kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Koneksitas terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai dengan 2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, ketiganya kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Koneksitas.

"Dari hasil pemeriksaan, patut diduga para tersangka memang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara," tutur Ketut dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).

"Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak sewa satelit dengan Avanti tersebut sebesar Rp 500.579.782.789 berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP," sambungnya.

Para tersangka yang diperiksa yakni Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma, Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK), dan Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto (AP) selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016.

"Proses penyidikan ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian akan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan maupun penyewaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur tersebut," kata Ketut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 sampai dengan 2021. Meski begitu, penyidik tidak langsung menahan ketiganya.

Mereka adalah Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto (AP) selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013-Agustus 2016, Soerya Cipta Witoelar (SCW) selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (DNK) dan Arifin Wiguna (AW) selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma.

"Untuk penahanan tadi belum karena yang bersangkutan masih kooperatif dan suatu saat bisa saja, kalau misalnya dalam pemanggilan-pemanggilan berikutnya misalnya tidak kooperatif, itu bisa saja dilakukan (penahanan). Bergantung pada kebutuhan penyidik," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni 2022.

2 dari 5 halaman

3 Tersangka Masih Kooperatif

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Edy Imran menambahkan, sikap ketiga tersangka yang kooperatif dalam proses penyelesaian kasus membuat penyidik tidak khawatir mereka berupaya melarikan diri.

"Kami sudah cekal juga AP dan lain sebagainya," ujar Edy.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 sampai dengan 2021. Mereka pun memiliki peran masing-masing dalam perkara tersebut.

"Tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan tersangka SCW dan tersangka AW secara melawan hukum merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," tutur Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Edy Imran di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni 2022.

Menurut Edy, ketiganya melaksanakan proyek satelit tanpa adanya Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan (Menhan), dalam hal penunjukan langsung kegiatan sewa satelit. Kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.

"Tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada penetapan pemenang oleh Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran setelah melalui evaluasi dari TEP," jelas dia.

3 dari 5 halaman

Kontrak Ditandatangani Tanpa Adanya Anggaran

Kemudian tidak ketinggalan soal kontrak yang ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan dimaksud, kontrak tidak didukung dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya melibatkan tenaga ahli, kontrak tidak meliputi Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan, dan kontrak tidak terdapat kewajiban bagi pihak Avantee untuk membuat atau menyusun kemajuan pekerjaan atau sewa satelit Artemis.

"Tidak adanya bukti dukung terhadap tagihan yang diajukan, spesifikasi Satelit Artemis yang disewa tidak sama dengan satelit yang sebelumnya yakni satelit Garuda, sehingga tidak dapat difungsikan dan sama sekali tidak bermanfaat," kata Edy.

Dalam proses penetapan tiga tersangka, lanjut Edy, Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan swasta, dalam hal ini Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan, Panin Tower Lantai 18A kawasan Senayan City Jakarta Pusat, dan satu unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SCW selaku Direktur Utama PT DNK.

"Serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik, di mana dengan bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka tersebut," kata Edy.

4 dari 5 halaman

Perbuatan Tersangka Telah Membuat Kerugian Negara

Edy merinci, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, antara lain pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp480.324.374.442, pembayaran konsultan sebesar Rp20.255.408.347, sehingga total keseluruhan berjumlah Rp500.579.782.789.

"Yang telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP," jelas dia.

Lebih lanjut, kata Edy, Tim Penyidik Koneksitas juga secara intens melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan unsur-unsur yang memenuhi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kemhan tahun 2012 sampai dengan 2021.

"Hasil audit BPKP telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu audit internal, audit atas tujuan tertentu, dan audit investigasi di mana dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi secara maraton serta alat bukti lainnya, baik berupa dokumen, surat, rekaman video, rekaman suara serta alat bukti lainnya, terdapat unsur-unsur yang kuat dan meyakinkan patut diduga bahwa telah terjadi kerugian negara dalam proses pengadaan dan sewa Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur tersebut," Edy menandaskan.

5 dari 5 halaman

Total Kerugian Negara Mencapai Rp500 Miliar Lebih

Sebelumnya, Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian Rp 500 miliar lebih terkait dugaan perkara proyek pembuat dan penandatangan kontrak satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) Kemhan pada 2015-2016.

"Jadi indikasi kerugian negara yang kita temukan hasil dari diskusi dengan rekan-rekan auditor, ini kita perkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi. Karena kita sedang digugat di arbitrase sebesar 20 juta USD," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah saat konpers, Jumat 14 Januari 2022.

Ia menjelaskan, jumlah Rp 500 miliar dari proyek satelit Kemhan tersebut diperuntukkan untuk membayar biaya sewa Avanti sebesar Rp 491 miliar, kemudian untuk biaya konsultan sebesar Rp18,5 miliar. Selanjutnya untuk biaya Arbitrase Navajo senilai Rp 4,7 miliar.

"Nah ini yang masih kita sebut potensi ya, karena ini masih berlangsung dan kita melihat bahwa timbulnya kerugian atau pun potensi sebagaimana tadi yang disampaikan di persidangan Arbitrase ini," jelasnya.

"Karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya ketika ekspose dilakukan, ini masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," sambungnya.