Liputan6.com, Jakarta Tim dokter forensik telah selesai melaksanakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Yoshua Harahap di Jambi. Almarhum kemudian dikebumikan lewat upacara kepolisian, sesuai dengan permintaan pihak keluarga.
Tim Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyayangkan prosesi pemakaman secara kedinasan itu dilakukan. Sebab, Brigadir J merupakan terlapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dia menyinggung isi Perkap Nomor 16 Tahun 2014, bahwa upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, bukan karena perbuatan yang tercela.
Advertisement
"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Arman turut mengingatkan semua pihak termasuk Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J agar lebih bijaksana dalam melontarkan pernyataan, sehingga tidak penuh dengan spekulasi ataupun asumsi terkait kasus adu tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo. Bahkan sempat ada dugaan Brigadir J mengalami jerat di leher.
"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan," jelas dia.
Lebih lanjut, Arman meminta publik dapat sabar menunggu penuntasan kasus dari kepolisian. Pihaknya juga siap mengambil langkah hukum kepada siapapun yang melontarkan pernyataan bersifat spekulasi dalam perkara kematian Brigadir J.
"Jadi mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar," Arman menandaskan.
Dokter Kesulitan Autopsi
Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J atau Yoshua, Ade Firmansyah Sugiharto menyampaikan bahwa penanganan ekshumasi memiliki sejumlah kesulitan tersendiri. Tak terkecuali terhadap jasad almarhum Brigadir J yang tewas dalam adu tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
"Autopsi hari ini kita lihat memang sesuai dengan apa yang kami perkirakan sebelumnya bahwa autopsi pasti memiliki beberapa kesulitan. Pertama tentunya autopsi jenazah sudah diformalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan, yang memang kita antisipasi akan terjadi," tutur Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Namun begitu, kata Ade, pihaknya terbilang mendapatkan hasil yang cukup untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa temuan pun masih bisa diyakini dan dinyatakan sebagai temuan luka yang ada di tubuh Brigadir Yoshua.
"Sekalipun ada beberapa tempat yang memang diduga adalah sebuah luka yang harus kami konfirmasi juga melalui pemeriksaan mikroskopik," jelas dia.
Menurut Ade, seluruh sampel hasil pemeriksaan jasad Brigadir Yoshua telah dikumpulkan dan akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan mikroskopik di laboratorium patalogi anatomik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Kemudian itu akan memakan waktu. Kenapa, karena luka yang kami yakin sudah benar-benar terjadi, tentunya benar-benar berbentuk luka, harus kami pastikan juga apakah luka itu terjadi sebelum kematian atau pun terjadi setelah kematian," katanya.
Advertisement