Sukses

Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara: Dia Masih Anggota Polri yang Dihormati

Johnson Pandjaitan mengatakan, proses pemakaman secara kedinasan terhadap almarhum itu sudah menjadi keputusan kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Jenazah Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat telah dilakukan autopsi ulang di Rumah Sakit Sungai Bahar Jambi. Proses yang dilakukan Tim Dokter Forensik itu dilaksanakan pada Rabu 27 Juli 2022 kemarin.

Usai dilakukan autopsi ulang, jenazah Brigadir J selanjutnya kembali dikebumikan dengan cara kedinasan kepolisian. Ternyata, hal ini disayangkan oleh pihak pengacara istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Arman Hanis.

Pasalnya, Brigadir J merupakan seorang terlapor atas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta pengancaman.

Namun, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mengatakan, proses pemakaman secara kedinasan terhadap almarhum itu sudah menjadi keputusan kepolisian.

"Itu sebenarnya di luar kewenangan, itu keputusan di pihak kepolisian," kata Johnson saat dihubungi, Kamis (28/7/2022).

Menurutnya, terkait dengan tudahan yang menimpa kliennya itu disebutnya hanya sebagai persepsi saja. Karena, hal itu belum bisa dibuktikan secara hukum.

"(Respon keluarga) Ya faktanya Brigadir J itu dimakamkan secara kedinasan, itu fakta. Terkait tuduhan segala macamnya itu kan masih persepsi, artinya itu secara belum terbukti secara hukum. Jadi dia masih anggota Polri yang dihormati," sebutnya.

"Makanya, katanya Polri kan humanis, humanis ke masyarakat bukan hanya ke masyarakat, ke anggotanya juga harus humanis dong," sambungnya.

Johson memastikan, Brigadir J saat ini masih sebagai anggota Korps Bhayangkara. Sehingga, pemakaman terhadap Brigadir J dilakukan secara kedinasan.

"Ya itu lah fakta yang terjadi. Ya faktanya dia belum terbukti melakukan tindak pidana, artinya dia masih jadi anggota Polri," ujarnya.

"Kalau anggota Polri dimakamkannya pakai upacara Polri dong gitu," tutupnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Sebelumnya, Tim dokter forensik telah selesai melaksanakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Yoshua di Jambi. Almarhum kemudian dikebumikan lewat upacara kepolisian, sesuai dengan permintaan pihak keluarga.

Tim Kuasa Hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyayangkan prosesi pemakaman secara kedinasan itu dilakukan. Sebab, Brigadir J merupakan terlapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dia menyinggung isi Perkap Nomor 16 Tahun 2014, bahwa upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, bukan karena perbuatan yang tercela.

"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," tutur Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.