Sukses

Bahar bin Smith Dituntut 5 Tahun Bui, Dinilai Bersalah Sebarkan Hoaks Saat Ceramah

Tuntutan jaksa itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022).

Liputan6.com, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejari Bale Bandung menuntut Bahar bin Smith dengan hukuman lima tahun penjara.

Bahar Smith dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong alias hoaks yang menimbulkan keonaran dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan jaksa itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022).

Jaksa Suharja menyampaikan, Bahar bin Smith terbukti menyebarkan hoaks saat ceramah di acara Maulid Nabi Muhammad, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada akhir 2021 lalu.

"Menyatakan terdakwa Habi Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," ucap Suharja.

Atas perbuatannya, Bahar Smith dikenakan dakwaan pertama primer Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Bahar Smith. Hal yang memberatkan terdakwa tak merasa bersalah dan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.

Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Terdakwa

Merespons tuntutan jaksa, Bahar bin Smith langsung menyatakan tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

"Saya tidak bersalah, yang memberatkan karena tidak bersalah. Saya tidak menyesal dituntut lima tahun, dihukum mati saya rela untuk keadilan," kata Bahar.

Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Kemang, Bogor itu juga akan menyiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya.

"Anda mendakwa saya, menuntut saya, kelak di akhirat Anda akan didakwa! Anda akan dituntut oleh Allah SWT. Pertanyaan saya dengan lisan mana akan menjawab pertanyaan Allah SWT? Allah SWT hakim yang agung," ujarnya.