Sukses

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Ketua MPR Desak Kemen PPPA Bentuk Satgas

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat desa dan kewilayahan yang nantinya dapat melakukan kegiatan advokasi dan upaya-upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat desa dan kewilayahan yang nantinya dapat melakukan kegiatan advokasi dan upaya-upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan.

"Saya mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama pihak terkait untuk terus melakukan langkah sosialisasi pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak, salah satunya menyiapkan satuan tugas (satgas) di tingkat desa dan kewilayahan," kata Bambang Soesatyo seperti dilansir Antara.

Hal itu dikatakannya terkait kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak menjadi persoalan yang perlu diselesaikan, khususnya selama masa pandemi COVID-19 terdapat peningkatan data pelaporan kasus kekerasan di Indonesia.

Bamsoet menjelaskan, satgas tersebut nantinya dapat melakukan kegiatan advokasi dan upaya-upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan, termasuk mengedukasi soal penggunaan media digital atau gadget yang dapat memicu tindak kekerasan.

 

2 dari 3 halaman

Akses Untuk Korban

Dia meminta Kementerian PPPA dapat memberikan kemudahan akses bagi para korban kasus kekerasan mulai dari memaksimalkan layanan "call center" Sahabat Perempuan dan Anak, layanan whatsapp, serta bekerja sama dengan instansi terkait di daerah juga aparat Kepolisian.

"Langkah itu agar masyarakat khususnya korban dapat dengan mudah melapor atau mengadukan kasusnya agar bisa ditangani sesegera mungkin," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Komitmen

Dia meminta komitmen pemerintah bersama pihak terkait yaitu Komnas Perempuan dan Anak serta komunitas lainnya agar terus berupaya memberikan perlindungan, pendampingan serta penanganan secara komprehensif terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, disesuaikan dengan kebutuhan korban.