Sukses

Menko Mahfud Sebut Pengesahan RKUHP Untuk Hadiah HUT Kemerdekaan RI

Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Dewan Pers, Kamis, (28/7/2022) untuk mendiskusikan soal pasal karet yang terdapat di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Dewan Pers, Kamis, (28/7/2022) untuk mendiskusikan soal pasal karet yang terdapat di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Mengawali diskusi itu, Mahfud menjelaskan bahwa draft RKUHP sesungguhnya sudah lama dibahas dan akan disahkan.

“Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah HUT kemerdekaan Republik Indonesia. Jadi masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” jelas Mahfud seperti dikutip dari situs resmi Dewan Pers, Jumat (29/7/2022).

Menurut Mahfud, RKUHP sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, Presiden Jokowi pada tahun 2019 meminta pengesahannya ditunda. Mahfud mengklaim, sejak momen itu pemerintah terus membuka pintu untuk menerima catatan terhadap pasal-pasal yang dinilai karet atau bermasalah. 

Mahfud menegaskan, KUHP adalah politik hukum yang penting, pemerintah berharap secepatnya bisa diberlakukan. Sebab, menurut Mahfid, KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Kendati demikian, catatan Dewan Pers bersama masyarakat sipil menemukan 14 pasal dan 9 klaster yang berpotensi melemahkan kebebasan pers dan perlu dihapus atau direformulasi.

“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak. Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Saya akan sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” Mahfud menutup.

2 dari 3 halaman

DPR Janji Pembahasan 14 Isu Krusial RKUHP Tidak Buru-Buru

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan, sebanyak 14 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias RKUHP menjadi perhatian bagi para anggota dewan.

Lodewijk memastikan, pembahasan pasal-pasal yang masih kontroversial yang ada dalam RKUHP tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa oleh DPR RI.

“Mudah-mudahan tidak terburu-buru, lagian kan tidak ada sesuatu yang urgent yang harus dikejar cepat-cepat,” kata Lodewijk pada wartawan, Minggu (10/7/2022).

Lodewijk mengakui masih mendengar pro dan kontra terkait draf final RKUHP yang baru diterima DPR dari pemerintah. Untuk itu, dia memastikan pembahasan lanjutan isu krusial akan melibatkan masyarakat dan pakar.

Adapun, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022.

“Proses membuat UU itu ada termasuk pelibatan masyarakat, ya kita nanti ada FGD dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, masukan mereka bagaimana,” kata Lodewijk.

3 dari 3 halaman

Sebelum Ketok Palu DPR Janji Sosialisasikan RKUHP

Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga menyebut, selain mengadakan focus group discussion atau FGD, DPR juga akan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum RKUHP tersebut diketok palu untuk disahka.

"Nanti ada tahapan terakhir itu sosialisasi, apa sih yang ditolak itu dan nanti perlu jadi perhatian DPR untuk bisa menampung masukan masyarakat,” tutur Lodewijk

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej menyerahkan keputusan untuk membuka draft final RKUHP ke publik pada DPR. Diketahui, publik telah lama mendesak agar draft RKUHP segera dibuka untuk umum. “Sudah saya serahkan secara resmi ke komisi 3. Jadi kita sudah serahkan draft ke komisi 3 akan serahkan ke fraksi-fraksi melakukan pembahasan terhadap hasil penyempurnaan dari pemerintah,” kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 6 Juli 2022.

Eddy memastikan, pembukaan draft RKUHP akan dilakukan segera dan tidak menunggu saat sudah disahkan. “Enggak mungkin disahkan sebelum dibuka to. jadi kan di DPR yang kemudian DPR yang membuka ini hasil penyempurnaan pemerintah,” kata dia.

Selain itu, Eddy menyebut total terdapat 632 pasal dan ada dua pasal krusial yang dihapus dengan berbagai pertimbangan, pertama soal advokat, kedua soal dokter.