Liputan6.com, Jakarta- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua kali sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan penjelasan. Menurut dia, penahanan tersangka adalah kewenangan dari penyidik.
"Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini. Ini atas dasar pertimbangan penyidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, Roy Suryo selama menjalani proses hukum dinilai bersikap kooperatif sehingga tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Adapun, pertimbangan lainnya, kata Zulpan seperti yang terurai dalam KUHP.
Baca Juga
"Dia (Roy Suryo) kooperatif. Alasannya, iya (karena tidak menghilangkan barang bukti, tidak akan kabur, tidak akan mengulangi perbuatannya)," ujar dia.
Zulpan memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi, status perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Secepat mungkin kalau sudah lengkap tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan," terang dia.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur.
Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Postingan Viral
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur itu berlangsung selama hampir 10 jam. Roy yang diperiksa sejak Kamis siang, baru keluar Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 22.33 WIB.
Terlihat Roy Suryo keluar dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dengan kondisi lunglai. Bahkan, Roy menggunakan penyangga leher.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Dituntun Istri
Roy Suryo juga harus dituntun oleh istri dan penasihat hukumnya ketika beranjak dari ruang penyidik menuju ke dalam mobil hitam yang akan mengantarkannya pulang.
Roy sama sekali tak memberikan komentar terkait pemeriksaan kali ini. Dia hanya mengangkatkan kedua tangan sebagai tanda permohonan maaf karena tak bisa meladeni awak media.
Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Roy Suryo sebagai tersangka. Pada pemeriksaan sebelumnya, Roy Suryo juga mengalami gangguan kesehatan. Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan dan memberikan kesempatan Roy Suryo untuk berobat.
Penasihat hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kondisi kesehatan Roy Suryo tak memungkinkan untuk diwawancara.
"Mohon doanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan mohon maaf teman-teman yang sudah tunggu dari tadi ya," ujar dia.