Liputan6.com, Serang - Terkait kepergian Nikita Mirzani ke Thailand dengan status tersangkanya, Rabu (27/7/2022), Polresta Serkot angkat bicara. Kepolisian memastikan Nyai tidak ingkar dengan kewajibannya melapor setiap pekan.
Nikita Mirzani sudah melakukan wajib lapor pertamanya ditemani pengacara, Fachmi Bachdim, pada Selasa 16 Juli 2022, sekitar pukul 19.30 wib.
Baca Juga
Pesan Istri Razman Arif Nasution untuk Nikita Mirzani, Tak Sudi Putrinya Dijodohkan dengan Vadel Badjideh
Reaksi Nikita Mirzani Setelah Fitri Salhuteru Akhiri Pertemanan: Satu Keluarga Lo, Gue Unfollow!
Fitri Salhuteru Klarifikasi Isu Tega Bully Anak Nikita Mirzani, Pamer Bukti Video Interaksi di Pesta Ultah
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Jumat (29/07/2022).
Advertisement
Terkait status tersangka yang disandang Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) namun masih bebas bepergian keluar negeri, polisi menyatakan penyidik belum mengeluarkan surat pencekalan.
Tak Mau Andai-Andai
Polisi juga belum mau berandai-andai untuk mengeluarkan surat pencekalan kepada sang artis, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda itu.
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," terangnya.
Advertisement
Proses Hukum Tetap Jalan
Meski Nikita masih melakukan aktifitas seperti biasa dan hanya diberikan wajib lapor setiap pekannya, polisi memastikan proses hukum dan penyidikan terus berjalan.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," jelasnya.