Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengklarifikasi terkait laporan yang dibuat penasihat hukum Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepolisian belum menerbitkan Surat perintah penghentian penyidikan terhadap laporan tersebut.
Baca Juga
"Jadi kalau ada media yang menulis dihentikan penyidikannya itu salah. Penghentian penyidikan itu kan SP3 ini belum dilakukan penghentian penyidikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).
Advertisement
Diketahui, Penasihat hukumnya Pitra Romadoni melaporkan sejumlah akun twitter atas tuduhan menyebarkan informasi permusuhan, rasa kebencian kepada individu atau kelompok berdasarkan suku agama atau ras. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Juni 2022.
Zulpan mengatakan, laporan yang dibuat penasihat hukum masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik tetap menindaklanjuti meski hingga kini belum ditemukan unsur pidana.
"Masih dilakukan penyelidikan. Sejauh ini memang belum ditemukan unsur pidananya tetapi masih terus digali," ujar dia.
Sementara itu, Penasihat Hukum Roy Suryo Pitra Romadoni menambahkan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan. Ini kata dia, jadi bukti bahwa laporannya tidak dihentikan.
"Saat ini laporan kita tetap berjalan. tidak ada yang dihentikan dan saya juga cari baru menerima SP2HP terhadap laporan yang saya buat dari Polda Metro Jaya," ujar dia.
Pitra menerangkan, informasi yang diterima penasihat hukum, penyidik Polda Metro berencana memeriksa saksi ahli, ahli pidana ahli ITE dan ahli lainnya.
"Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang sangat serius sekali menindaklanjuti laporan yang telah kita buat selaku kuasa hukum dari para Roy Suryo," tandas dia.
Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.
Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso, dan Kevin Wu.
Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta pandangan 13 orang saksi ahli terdiri dari ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli pidana, dan ahli ITE.
Advertisement