Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pihaknya telah resmi membuka Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Menurut dia, hal itu telah sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 dan 4 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.
"Pada hari ini 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik atau Parpol sudah dimulai yaitu dengan pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga
Hasyim menambahkan, dengan pengumuman hari ini, artinya KPU sudah dapat melaksanakan mengumumkan siapa saja parpol bakal calon peserta pemilu 2024. Dia memastikan daftar parpol diungkap secara transparan dan diumumkan lewat situs KPU.
Advertisement
"Apa saja kegiatan selama pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol diumumkan melalui media sosial KPU, situs dan juga tentu papan pengumuman KPU," terang Hasyim.
Hasyim merinci, kegiatan selama pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol memiliki durasi selama 4 bulan atau 18 bulan sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2022.
"Pendaftaran dimulai tanggal 1 Agustus sampai 14 agustus, dilanjut verifikasi administrasi bagi yang lolos dan memenuhi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual dan pada akhirnya penetapan parpol peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022," Hasyim menandasi.
sebagaimana amanat uu, pendaftaran parpol itu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, jadi kalau hari pemungutan suara itu 14 feb 2024 maka 18 bulan sebelumnya pada agustus dan 14 bulan sblm hari pemungutan suara yaitu hari penetapan parpol peserta pemilu yg jatuh pada tgl 14 desember 2022
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
1) parpol pemilu peserta 2019 yg lolos Parlemen treshold (PT)
2) parpol pemilu peserta 2019 yg tidak lolos PT
3) parpol baru
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:
A) untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi
B) Sementara untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah menfaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.
Berikut daftarnya:
A. PARTAI NASIONAL
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republik Ku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. partai kedaulatan rakyat
Advertisement
B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. partai amanat reformasi