Liputan6.com, Jakarta - RH (23) meregang nyawa akibat terkena sabetan senjata tajam tawuran antar kelompok pemuda di Ruko Blok C, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (23/7/2022).
Polisi menangkap tiga orang pelaku tawuran. Mereka adalah R (23), DAA dan AA. Sementara itu dua orang lain yakni S, dan BU masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga
"Ada 3 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tampilkan tadi satu, karena yang dua lagi adalah di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Advertisement
Zulpan menerangkan, tawuran antar kedua kelompok dipicu saling ejek di media sosial. Mereka saling serang dan menyebabkan satu orang tewas dengan sejumlah luka.
Insiden tawuran diketahui usai Satreskrim Polres Tangerang Kota melakukan patroli siber di media sosial. Saat itu, kakak korban menginformasikan adiknya menjadi korban tawuran.
"Ini segera kita respons. kemudian keluarga membuat laporan polisi ke Polsek Cipondoh," ujar dia.
Olah TKP
Zulpan menyampaikan, penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan memeriksa para saksi termasuk mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku.
Saat ini, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
Advertisement