Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap penyanyi sekaligus artis Nindy Ayunda atas kasus dugaan penyekapan yang dilaporkan mantan sopirnya.
Adapun ini kali kedua artis Nindy Ayunda dicekal untuk berpegian ke luar negeri oleh pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk proses penyelidikan kasus penyekapan.
"Benar (surat pencekalan kedua)," kata Kabid Humas Kombes Pol, Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Advertisement
Keputusan perpanjangan pencekalan Nindy yang masih berstatus saksi, dilakukan demi memudahkan proses penyidikan. Di mana surat pencekalan pertama telah berjalan 18 hari dari total 20 hari.
"Sudah berjalan 18 hari (surat pertama) pencekalannya," kata Zulpan.
Sehingga dengan surat pencekalan kedua Nindy, akan kembali diperpanjang selama 20 hari ke depan apabila surat pertama telah habis masa waktunya.
Adapun surat pencekalan ke luar negeri itu diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai yang menangani kasus ini untuk diserahkan kepada keimigrasian.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana istri Sulaiman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Nindy Ayunda Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Polisi masih mengusut kasus dugaan penyekapan yang menjerat penyanyi Nindy Ayunda. Kasus ditangani Satreskrim Polres Metro Jaksel usai menerima laporan dari mantan sopirnya, Sulaeman.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, Nindy Ayunda menemui penyidik pada Kamis, 28 Juli 2022 malam.
Kedatanganya, Nindy Ayunda untuk diperiksa terkait kasus yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun, Nindy Ayunda dipersangkaan dengan Pasal 333 KUHP.
"Saudari N semalam sudah datang ke Polres Jakarta Selatan dan sudah memberikan keterangan," kata Nurma dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Nurma menegaskan, Nindy Ayunda sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Keterangan Nindy dinilai penting untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
"Untuk statusnya saudari N adalah saksi, karena kita butuh keterangan yang jelas kemudian untuk pengembangan. Keterangan-keterangan dari saudara N kita butuhkan sekali," ujar dia.
Nurma membenarkan, Nindy telah tiga kali dipanggil sebagai saksi. Namun, ia baru bisa memenuhi panggilan pada panggilan ketiga.
"Jadi ini sudah dari pertama, kemudian kedua, lanjut ketiga ini sudah datang sendiri ke Polres Jakarta Selatan, tidak ada penjemputan paksa," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh seseorang bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan, 15 Februari 2021 lalu terkait kasus dugaan penyekapan.
Rini Diana merupakan istri dari Sulaiman, mantan supir Nindy Ayunda.Laporan Rini diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ. Nindy Ayunda dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Advertisement
Nindy Ayunda Masih Berstatus Sebagai Saksi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, Nindy Ayunda sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. Keterangan Nindy dinilai penting untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
"Untuk statusnya saudari N adalah saksi, karena kita butuh keterangan yang jelas kemudian untuk pengembangan. Keterangan-keterangan dari saudara N kita butuhkan sekali," ujar dia.
Sebelumnya, penyanyi, Nindy Ayunda kini tengah berhadapan dengan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya. Nindy dilaporkan oleh Istri dari Sulaiman, mantan sopir yang diduga sebagai korban pada tanggal 15 Februari 2021 di Polres Metro Jakarta Selatan
Saat ini, status hukum Pelantun lagu Cinta Cuma Satu ini masih sebagai saksi. "Status saya sebagai saksi, saya mau faktanya dibuka semua. Siapa yang bermain di balik kasus ini,” ujar Nindy saat dihubungi, Sabtu 23 Juli 2022.
Nindy menambahkan, demi menjalani proses penyelidikan dan mengungkapkan siapa yang berada di balik kasus yang menyinggung dirinya, ia telah menunjuk Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum.
Johnson akan bertanggung jawab mendampingi segala proses penyelidikan yang akan dijalani. Selain kasus ini akan terang benderang, Nindy juga berharap, proses penyelidikan ini dapat berjalan dengan baik.
"Sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," katanya.