Liputan6.com, Jakarta Jumlah WNI yang disekap di Kamboja bertambah menjadi 60 orang. Mereka yang menjadi korban penipuan ini dan disekap di Kamboja ini sebelumnya dilaporkan sebanyak 53 orang.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri berkoordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja. Menurut informasi pada 26 Juli 2022 jumlah WNI yang disekap bertambah menjadi 60 orang.
Baca Juga
"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 Orang namun bertambah menjadi 60 orang," ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
Advertisement
Ramadhan mengungkapkan, dari informasi yang ia dapatkan, pihak Kepolisian Kamboja telah berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang sedang disekap.
Ramadhan mengungkapkan, lokasi penyekapan terhadap 60 WNI saat ini berada di lokasi Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E
"Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 Warga Negara Indonesia tersebut," ungkapnya.
Ramadhan mengungkapkan, Polri bergerak cepat untuk menyelamatkan 60 WNI yang disekap tersebut. Sehingga Korps Bhayangkara melakukan koordinasi dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal.
"Atase Polri telah melaksanakan koordinasi langsung dengan Atase Pertahanan KBRI Kamboja Kolonel Rizal terkait penanganan terhadap 53 warga negara Indonesia yang diduga disekap di wilayah Kamboja," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 53 WNI dikabarkan disekap di Kamboja. Kabar tersebut mengemuka setelah aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengenai penyekapan terhadap puluhan WNI di Kamboja.
KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan 53 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap di negara itu.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, puluhan WNI tersebut dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI. Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Judha dilansir Antara, Kamis 28 Juli 2022.
Kemlu dan Polri Bergerak Buru Pelaku Penyekapan WNI di Kamboja
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyoroti terkait kasus kasus penyekapan 53 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengaku pihaknya, telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.
"Untuk menekan jumlah kasus tersebut, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja," kata Teuku dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Teuku mengungkapkan, 53 WNI tersebut adalah korban penipuan dengan modus penempatan kerja. Kata Teuku, penipuan investasi merupakan modus lama, kasus ini marak terjadi di Kamboja melalui media sosial.
Catatan Kemlu, tahun 2021 KBRI Pnom Penh memulangkan 119 WNI korban investasi palsu. Pada tahun 2022 kasus penipuan tersebut meningkat hingga Juli 2022, terdapat 291 WNI menjadi korban.
"Pada tahun 2022, kasus serupa justru semakin meningkat di mana hingga Juli 2022, tercatat terdapat 291 WNI menjadi korban. 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan," katanya.
Teuku mengaku, informasi yang didapatkan dari WNI yang telah dibebaskan, para perekrut sebagian besar masih berasal dari Indonesia. Kemenlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim untuk menindak para pelaku.
"Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga telah memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia. Informasi tersebut terus disampaikan kepada pihak Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih dalam guna penindakan terhadap para perekrut," jelas Teuku.
Kemenlu juga sudah mengambil langkah sosialisasi agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan lowongan kerja di Kamboja.
Sementara, 53 WNI yang dilaporkan disekap, KBRI telah menghubungi pihak kepolisian Kamboja untuk membebaskan para WNI.
"KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI tersebut. Saat ini Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan," ungkapnya.
Advertisement
PKS Minta Pemerintah Bertanggung Jawab Soal WNI Disekap
Sebanyak 53 WNI disekap di Kamboja karena diduga menjadi korban penipuan investasi palsu. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan tanggung jawab pemerintah terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) baik yang legal dan ilegal.
Menurut Sukamta, banyaknya PMI ilegal ini karena proses penyaringan tenaga kerja yang masih lemah. Pemerintah perlu bekerja sama dengan seluruh stakeholder atau pemangku kebijakan untuk mengurusi tenaga kerja Indonesia yang masuk secara ilegal ke luar negeri.
"Jika ada WNI menjadi PMI secara ilegal artinya proses penyaringan tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Pemerintah dengan seluruh stakeholder bidang tenaga kerja harus bekerja lebih keras dan lebih cerdas," kata Sukamta dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).
Kerja sama stakeholder ketenagakerjaan di dalam negeri perlu diperkuat. Apalagi Indonesia menjadi anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College.
"Koordinasi antar stakeholder ketenagakerjaan di Pemerintah harus diperkuat lagi. Kini Indonesia terpilih sebagai Anggota Reguler Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) periode 2021-2024 dari Government Electoral College. Seharusnya bisa dioptimalkan untuk perbaikan kondisi ketenagakerjaan Indonesia." tegas Sukamta.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merasa prihatin dengan nasib para WNI yang disekap. Kata dia sudah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Mereka bekerja melebihi batas waktu, di satu tempat dan dilarang keluar. Ini jelas melanggar hak-hak pekerja dan hak asasi manusia," ujarnya.
Pemerintah diingatkan sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pemerintah pusat dan daerah punya peran besar untuk melindungi tenaga kerja sejak perekrutan.
"Namun, 5 tahun setelah di undangkan masih terjadi kasus yang memprihatinkan. Adanya UU Pelindungan PMI ini seharusnya pola kerja pemerintah berubah dari pemadam kebakaran penyelesai masalah di luar negeri menjadi fokus pada penyiapan, penyaringan ketat PMI dan perusahaan penyalur PMI," ujar Sukamta.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com