Sukses

Mahfud Md Sebut Pemerintah Masih Buka Ruang Sebelum RKUHP Disahkan

Menko Polhukam Mahfud Md tidak menampik, jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan, bahkan sempat ada wacana itu dilakukan pada HUT RI 17 Agustus 2022.

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md tidak menampik, jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan, bahkan sempat ada wacana itu dilakukan pada HUT RI 17 Agustus 2022.

"Semula Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi. Sebab RKUHP ini sdh 59 tahun disiapkan dan dibahas padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945," kata dia dalam keterangan ditertima, Sabtu (30/7/2022).

Mahfud mengamini, jika sudah lebih dari 55 tahun RKHUP tak henti diperdebatkan dan selalu ditunda. Terakhir, RKHUP juha mengalami penundaan pada tahun 2019. Kala itu, diketahui terjadi demo besar penolakan pengesahan.

Oleh karena itu, jika saat momen kemerdekaan mendatang pengesahan masih menuai pro kontra, Mahfud meminta agar pasal yang dinilai bermasalah oleh publik dapat disampaikan dan direformulasi. Sebab masih ada waktu menuju momen kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.

"Agar serap dan olah aspirasinya maksimal kita akan usahakan untuk membuka ruang lagi. Senin pekan depan Pemerintah akan membicarakan dulu,” Mahfud menutup.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra bersama kelompok masyarakat sipil, menyambangi Kantor Menko Polhukam Mahfud Md. Kedatangan mereka, dimaksud untuk membahas sejumlah pasal karet dalam yang diyakini terdapat di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali," kata Azyumardi kepada Mahfud, seperti dikutip dari situs resmi Dewan Pers, Jumat 29 Juli 2022.

Dia menambahkan, perkembangan pembahasan RKUHP kini malah menambah daftar panjang klaster pasal karet. Menurutnya, kini terdapat sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi.

"Dari 22, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers," yakin Azyumardi.

 

2 dari 3 halaman

Hasil Konseling

Azyumardi meyakini, klaster pemetaan itu merupakan hasil konseling pihaknya dengan masyarakat sipil dan pihak terkait.

Azyumardi mengaku, hal itu juga sudah disampaikan kepada Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej.

Mendengar hal itu, Menko Mahfud meminta Dewan Pers memberikan rumusan reformulasi RKUHP terhadap pasal yang dianggap karet dan menciderai kebebasan pers.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Tidak Buru-Buru

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menyatakan, sebanyak 14 isu krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana alias RKUHP menjadi perhatian bagi para anggota dewan.

Lodewijk memastikan, pembahasan pasal-pasal yang masih kontroversial yang ada dalam RKUHP tersebut tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa oleh DPR RI.

“Mudah-mudahan tidak terburu-buru, lagian kan tidak ada sesuatu yang urgent yang harus dikejar cepat-cepat,” kata Lodewijk pada wartawan, Minggu (10/7/2022).

Lodewijk mengakui masih mendengar pro dan kontra terkait draf final RKUHP yang baru diterima DPR dari pemerintah. Untuk itu, dia memastikan pembahasan lanjutan isu krusial akan melibatkan masyarakat dan pakar.

Adapun, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej mewakili pemerintah, telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III DPR RI pada 6 Juli 2022.

“Proses membuat UU itu ada termasuk pelibatan masyarakat, ya kita nanti ada FGD dengan mengundang berbagai unsur masyarakat, masukan mereka bagaimana,” kata Lodewijk.