Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam sempat menyampaikan, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih ada dalam rombongan ajudan saat mengawal kepulangan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo dari Magelang ke Jakarta di rumah duren tiga.
Anam juga menyebut, dari hasil rekaman 20 video di 27 titik terlihat almarhum Brigadir J masih melakukan tes PCR di rumah Duren Tiga secara bersama dengan yang lain, termasuk Bharada E dan Putri Candrawathi.
Sontak publik dibuat bingung. Apalagi sempat disebut jika Ferdy Sambo juga terlihat sampai lebih dulu di rumah tersebut sebelum para rombongan datang.
Advertisement
Anam lalu meluruskan, jika datangnya mereka di rumah duren tiga bukanlah rumah yang sama dengan lokasi perkara tempat kematian Brigadir Yoshua. Anam menyebut, tempat kematian Brigadir J merupakan rumah dinas, sedangkan tempat mereka tiba pertama kali dari Magelang adalah rumah pribadi milik Ferdy Sambo yang memang lokasinya sama-sama di kawasan Duren Tiga.
"Kami jelaskan bahwa PCR bukan di rumah TKP tapi di rumah duren tiga, maksudnya rumah pribadi. TKP adalah rumah dinas. Oleh karenanya PCR dilakukan di rumah pribadi bukan di rumah TKP atau yang biasa disebut rumah dinas. PCR dilakukan di rumah pribadi," jawab Anam seperti dikutip dari siaran pers daring kanal YouTube Komnas HAM Republik Indonesia, Sabtu (30/7/2022).
Anam mengamini, rasa penasaran publik terkait kasus ini masih besar. Dia pun mengerti jika lokasi PCR terhadap Ferdy Sambo yang disebut sampai lebih dulu dan terpisah dengan rombongan istri menjadi tanda tanya.
"Kami mendapat informasi bahwa Pak Sambo tidak dalam rombongan tersebut, tapi ini info baru dari satu pihak. Kami akan cek dengan pihak lain, dokumen lain dan juga dengan bukti lain," jelas Anam
Anam mengaku belum dapat memberikan jawaban sebelum mendapat keterangan langsung dari yang bersangkutan. Dia berjanji, hal itu akan disampaikan usai pihaknya memeriksa keterangan Sambo saat dipanggil ke Komnas HAM.
"Kami akan konfirmasi ini semua, bagaimana dengan PCR Pak Sambo? PCR Pak sambo akan kami konfirmasi ketika kami memeriksa Pak Sambo. Kami akan dalami apakah Pak sambo ini masuk dalam rombongan itu atau pakai rombongan lain atau moda transportasi lain," ungkap Anam.
Makam Brigadir Yosua atau Brigadir J yang berada di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dibongkar kembali pada Rabu (27/7/2022) guna dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi terkait kasus baku tembak dengan Bharada E yang te...
Bantah Investigasi Brigadir J 'Masuk Angin', Komnas HAM Beri Penjelasan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meluruskan, kesimpangsiuran dan tudingan sebagian opini publik tentang kinerja institusinya dalam kasus kematian Brigadir J alias alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Adapun, kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Anam menyebut, Komnas HAM bekerja secara independen dan terstruktur. Dia menampik jika langkah investigasinya mengekor dari versi pihak lain.
"Komnas HAM saat pertama kali menangani kasus ini kami datang ke Jambi mendapat keterangan (keluarga), berbagai foto, hingga dokumen. Ini penting bagi komnas HAM mendapat gambaran," kata Anam seperti dikutip dari siaran pers daring kanal YouTube Komnas HAM Republik Indonesia, Sabtu (30/7/2022).
Anam menjelaskan, seluruh informasi yang diperolehnya di Jambi menjadi dasar. Sebab, banyak yang menyatakan bahwa tubuh almarhum Brigadir Yoshua dipenuhi luka dan disebut janggal jika penyebabnya hanyalah luka tembak.
"Karena banyak diberitakan waktu itu tentang berbagai luka dan sebagainya. Kami lalu menyusun (alur) bagaimana membuat terangnya suatu peristiwa," jelas Anam.
Anam melanjutkan, usai keterangan yang diperoleh di Jambi, rangkaian pemanggilan terhadap pihak terkait langsung dilakukan Komnas HAM di Jakarta. Mulai dari memanggil pihak Tim kedokteran Kesehatan (Dokes) Polri tempat almarhum diautopsi untuk pertama kali untuk mengukur soal luka yag ada di tubuh almarhum.
"Habis Dokes itu kami dalami soal Adc (ajudan Irjen Ferdy Sambo) karena ada cerita soal Adc," urai Anam.
Kemudian, sambung Anam, Komnas HAM juga mendalami soal cyber dan digital forensic tentang kapan hubungan komunikasi dengan almarhum dilakukan.
"Kita mendapatkan keterangan yang menurut kami sangat penting," yakin dia.
"Jadi itu yang dijadikan jejak bagaimana Komnas HAM sedikit demi sedikit dalam berbagai proses yang ada," Anam memungkasi.
Advertisement
Mahfud MD: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Diumumkan ke Publik
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyoroti terkait autopsi ulang yang dilakukan terhadap jenazah Brigadir J atau Brigadir Yoshua yang meninggal akibat adu tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Mahfud MD, menduga ada piha-pihak yang ingin mengacaukan dengan membuat isu hasil autopsi Brigadir J yang tidak boleh dibuka ke publik.
"Memang ada ya yang seakan-akan ingin mengacaukan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan. Kenapa anda bilang enggak boleh dibuka ke publik, wong kalau ada kejahatan celurit diletakan di meja, baju diletakan di meja itu darah di meja, ini kan sama aja kalau sebagai alat bukti," ujar Mahfud di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dengan tegas membantah autopsi kedua jenazah Brigadir J tidak boleh dibuka. Kata Mahfud, justru hasil autopsi kedua ini perlu dibuka ke publik agar membuat terang kasus penembakan anak buah Ferdy Sambo.
"Saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu boleh dibuka ke publik dan justru itu perlu," tegasnya.
Mahfud mengungkapkan, tidak ada larangan hasil autopsi tak boleh dibuka publik. Termasuk hasil autopsi baru boleh dibuka atas permintaan hakim.
Mahfud menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang hasil autopsi dibuka ke publik sebelum ada perintah hakim. Autopsi ini bukan rekam medis, malah diperlukan untuk dibuka sebagai barang bukti kasus hukum.
"Oleh sebab itu benar kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh," ungkapnya.
Menurutnya dengan dibuka dengan jelas kasus ini ke publik, justru melindungi semua pihak yang terlibat. Agar menjadi terang dan transparan.
"Jadi ikuti saja arahan kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik karena public common sense itu tidak bisa dibohongi. Ya kita lindungi semua lah, joshua kita lindungi, hak-haknya dan keluarganya termasuk juga pak Sambo dan keluarganya dan Polri kita lindungi. Nah cara melindungi itu kita buka seterang-terangnya kasus ini," ungkap Mahfud.