Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum atau pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan, bahwa almarhum Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat pernah menodongkan senjata ke foto kliennya tersebut.
Arman mengetahui informasi tersebut dari ajudan Ferdy Sambo. Namun dia enggan membeberkan siapa ajudan tersebut.
"Terus ada juga saya wawancara itu, ada yang pernah Yoshua ini menodongkan senjata ke foto Pak Kadiv Propam atau Pak Sambo. Jadi, tapi ditegur oleh ajudan bahwa jangan begitu, itu pimpinan begitu," kata Arman saat dihubungi, Sabtu (30/7/2022).
Advertisement
Kendati demikian, Arman masih belum mengetahui motif Brigadir J atau Brigadir Yoshua menodongkan senjata kepada kliennya tersebut.
"Kalau motif kan saya enggak tahu, motifnya kan. Saya hanya mewawancara, enggak mungkin lagi kita tanyakan ke Brigadir J, kan sudah almarhum," katanya.
Arman juga mengungkapkan, mengenai Brigadir J yang disebut mendapatkan ancaman, itu hanya sebatas asumsi saja. Sebab sampai saat ini pihak kepolisian masih mencari bukti-bukti mengenai kematian Brigadir J.
"Kita info kenapa saya menanggapi, karena kan berita yang menyampaikan Yoshua diancam sebelumnya, ada ancaman itu kan masih spekulasi semua ya. Masih spekulasi, asumsi, tunggu lah," sebutnya.
Karena itu, dia meminta agar publik bersabar menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara untuk mengungkap misteri kematian Brigadir Yoshua. Kata dia, jangan ada spekulasi sebelum ada fakta-fakta yang diungkapkan oleh Polri.
"Saya selalu itu kalau diwawancara saya sampaikan, tunggu ayo kita bersabar menunggu hasil pemeriksaan tim yang telah dibentuk Pak Kapolri. Tetapi kalau ada seperti berita lagi spekulasi itu, nah saya juga harus menyampaikan juga apa yang saya dapat gitu ya kan," sambungnya.
Pengacara Ungkap Kondisi Istri Ferdy Sambo
Arman Hanis mengungkapkan, pasca insiden dugaan pelecehan serta baku tembak Brigadir J dengan Bharada E. Kondisi istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih mengalami trauma dan belum bisa banyak bicara.
"Masih sama kondisinya, masih trauma dan belum bisa banyak bicara dan belum keluar kamar," kata Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi merdeka.com Jumat 29 Juli 2022.
Arman mengatakan jika kliennya Putri Candrawathi itu masih menjalani pendampingan dan perawatan psikoterapi yang berlangsung di rumahnya. Hal ini dilakukan untuk mengobati trauma pasca insiden berdarah tersebut.
"Kalau psikolog datang pemeriksaannya di kamar juga," ucapnya.
Sementara terkait permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Arman mengatakan jika kliennya telah didatangi pada Sabtu 16 Juli 2022 lalu. Pada pertemuan itu turut dihadiri Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga bertemu dengan pihak LPSK.
"Saya melihat dong kan saya dampingi, ada Pak Sambo juga, tapi saat LPSK ingin berbicara langsung kami keluar dari ruangan," ucapnya.
Adapun, kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Â
Advertisement
Trauma Berat
Psikolog klinis, Ratih Ibrahim yang merawat Istri Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan jika dirinya saat ini masih melakukan pendampingan dan psikoterapi kepada kliennya di awal dua minggu dan saat ini satu minggu sekali.
"Di awal dua kali dalam seminggu pendampingan dilakukan. Kemudian satu kali seminggu," ucap Ratih saat dihubungi merdeka.com, Kamis 28 Juli 2022.
Namun demikian, Ratih tak bisa menjabarkan lebih lanjut terkait bentuk pendampingan dan psikoterapi yang diberikan kepada Putri Candrawathi tersebut, karena berkaitan dengan adanya aturan etik profesi.
Dia lantas hanya memastikan kalau kondisi Putri sampai saat ini masih membutuhkan perawatan, akibat trauma berat yang dialaminya.
"Masih dalam kondisi trauma berat. Untuk yang ini (apa saja yang dilakukan) saya terikat kode etik profesi," kata dia.
Menurut Ratih Ibrahim, sebagai psikolog klinis telah memiliki tugas untuk menjaga kondisi mental dan dampak dari pengalaman traumatis. Termasuk tidak membuat yang bersangkutan sebagai korban mengalami masalah kesehatan mental yang lebih serius.
"Apa yang disampaikan Pak Arman, betul Bu Putri masih terus dalam pendampingan oleh psikolog klinis. Yaitu saya, untuk menjaga agar kondisi mentalnya terjaga," kata dia.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com