Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, pada Senin 1 Agustus 2022. Total ada 11 partai politik (parpol) yang mengonfirmasi akan mendaftar di hari pertama pendaftaran.
"Sudah ada 11 partai (yang konfirmasi)," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga
Adapun kesebelas parpol yang akan mendaftar pada Senin besok yakni, PDIP, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Reformasi, PKS, Partai NasDem, Partai Rakyat Adil Makmur. Kemudian, PBB, Perindo, Partai Gelora, dan PKB.
Advertisement
Betty menjelaskan bahwa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 harus disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen (parpol)," jelas dia.
Berikut daftar sementara pendaftaran partai politik menjadi calon peserta Pemilu 2024:
1. PDIP: 1 Agustus 2022, pukul 08.00 WIB.
2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus 2022, pukul 08.00Â WIB.
3. Partai Reformasi: 1 Agustus 2022, pukul 08.00Â WIB.
4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus 2022, pukul 08.30Â WIB.
5. NasDem: 1 Agustus 2022 pukul 10.00Â WIB.
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus 2022, pukul 10.00Â WIB.
7. Perindo: 1 Agustus 2022, pukul 10.00Â WIB.
8. Partai Bulan Bintang (PBB): 1 Agustus 2022, pukul 10.00Â WIB.
9.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 Agustus 2022, pukul 10.00Â WIB.
10. Partai Gelora: 1 Agustus 2022, pukul 11.00Â WIB.
11. PKB: 1 Agustus 2022
Sedangkan untuk pendaftaran pada Selasa 2 Agustus, ada satu partai. Yaitu Partai Kebangkitan Nusantara yang akan daftar pada pukul 13.00 WIB. Dan pada 3 Agustus, Partai Garuda akan daftar pada pukul 14.00 WIB.
Adapun Partai Demokrat akan mendaftarkan diri pada 5 Agustus 2022, pukul 14.00 WIB. Dan Partai Golkar pada 10 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB, serta Partai Buruh pada 12 Agustus 2022, pukul 13.00 WIB.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Waktu Pendaftaran Parpol
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merinci urutan dari pendaftaran partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024. Diketahui, sejak diumumkan hari ini oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka pendaftaran resmi dibuka mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
"Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 Agustus diakhiri 14 Agustus 2022, 14 hari kalender," kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Idham menambahkan, untuk parpol yang mendaftar di tanggal 1 Agustus hingga 13 Agustus, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00 Wib dan ditutup pada pukul 16.00 Wib.
"Tapi khusus di hari terakhir, kami buka pukul 08.00 Wib pagi dan kami akan tutup pukul 23.59 Wib," rinci Idham.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement