Sukses

KPU Batasi Jumlah Pengurus Parpol yang Masuk Ruang Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran partai politik (parpol) menjadi calon peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024 pada Senin, 1 Agustus 2022. Nantinya, hanya ada 12 pengurus parpol yang dapat masuk ke ruang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

"Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dikarenakan luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar," kata Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dikutip dari siaran persnya, Minggu (31/7/2022).

Sementara itu, hanya 50 rombongan parpol yang diizinkan masuk ke kantor KPU. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib.

"KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran," jelasnya.

Bernad menjelaskan parpol yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan partai politik yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama.

KPU juga telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Jumlah Rombongan Dibatasi

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Sebelumnya, KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin, 1 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat.

Waktu pendaftaran partai politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup padapukul 24.00 WIB.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS